TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kini memicu perdebatan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, memilih untuk bersikap pasif dan menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada pemerintah pusat.
Ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (8/1/2026), Sri Sultan HB Xmenegaskan bahwa perubahan mekanisme pemilihan tersebut bukan merupakan ranah kebijakan pemerintah daerah.
"Nah itu kan bukan wewenangku, itu kan wewenangnya Pemerintah Pusat, ya kita tunggu saja," ujar Sri Sultan HB X singkat saat dimintai tanggapan mengenai bergulirnya wacana tersebut.
Dilansir dari laman Kompas, wacana ini kembali mengemuka setelah disuarakan oleh Presiden Prabowo Subianto dan mendapat dukungan dari sejumlah partai politik koalisi pemerintah.
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menjadi salah satu tokoh yang secara terbuka mengusulkan agar pilkada mendatang dikembalikan ke DPRD.
Usulan tersebut disampaikan Bahlil dalam perayaan HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Desember lalu. Bahlil menyatakan:
“Khusus menyangkut pilkada, setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPRD kabupaten/kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam," katanya.
Baca juga: Wacana Pilkada Melalui DPRD Mencuat, Wali Kota Yogyakarta: Kampanye Bertemu Rakyat Tak Tergantikan
Dukungan serupa datang dari Partai Gerindra.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menilai mekanisme melalui DPRD jauh lebih efisien dalam hal anggaran negara maupun ongkos politik bagi kandidat.
Sugiono memaparkan lonjakan dana hibah APBD untuk Pilkada yang meningkat drastis dari Rp 7 triliun pada 2015 menjadi Rp 37 triliun pada 2024.
“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur. Itu merupakan jumlah yang bisa digunakan untuk hal-hal lain yang sifatnya lebih produktif, upaya-upaya peningkatan kesejahteraan dan ekonomi rakyat. Saya kira ini adalah sesuatu yang perlu kita pertimbangkan,” kata Sugiono.
Ia juga menyoroti mahalnya biaya kampanye yang dianggap menghalangi figur berkualitas:
“Biaya kampanye untuk seorang calon kepala daerah, kita terbuka saja, itu angkanya prohibitif. Mahal. Dan ini yang juga kita harus evaluasi. Kita harus cari bagaimana supaya orang-orang yang benar-benar memiliki kemampuan mengabdi kepada masyarakatnya, mengabdi kepada bangsa dan negara itu, bisa maju tanpa harus dihalang-halangi oleh angka dan biaya kampanye yang luar biasa.”
Di sisi lain, partai oposisi seperti PDI Perjuangan dan Partai Buruh menolak keras usulan ini. Mereka
menilai pengembalian pilkada ke DPRD merupakan langkah mundur yang merampas kedaulatan rakyat.
Ketua DPP PDI-P, Andreas Hugo Pareira, memperingatkan adanya potensi kemarahan publik.
"Rakyat akan marah, karena hak yang sudah diberikan kepada rakyat ini akan diambil lagi oleh elite-elitenya yang ingin melanggengkan kekuasaannya," tegasnya.
Kritik tajam juga datang dari akademisi.
Pengajar Hukum Pemilu FHUI, Titi Anggraini, mengingatkan bahwa sejarah mencatat pilkada lewat DPRD pada era 2000-an justru menyuburkan praktik politik uang yang sistematis dan tertutup di tingkat fraksi.
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai langkah ini mengamputasi hak rakyat di hulu untuk menyelesaikan masalah di hilir.
“Problemnya kan di hilir, soal money politics salah satunya. Kok di hulu, hak asasi rakyat untuk memilih yang diamputasi?” pungkas Agung. (*)