TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, kembali tak bisa memberi keterangan kepada awak media setelah menjalani sidang.
Dalam sidang sebelumnya di PN Tipikor Jakarta dengan agenda dakwaan, Nadiem tak bisa memberi keterangan kepada awak media karena dihalangi petugas Kejaksaan dan anggota TNI.
Begitupun hari ini, Kamis (8/1/2026) setelah menjalani sidang beragenda jawaban penuntut umum atas eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya, Nadiem Makarim kembali tak bisa memberi keterangan kepada awak media.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Nadiem Makarim keluar ruang ruang sidang sekira 16.00 WIB.
Saat itu, awak media sudah menunggu Nadiem Makarim untuk diwawancarai.
Baca juga: Nadiem Makarim Menangis Bertemu Sahabatnya Seorang Driver Ojol Setelah Sidang Kasus Chromebook
Namun, petugas kejaksaan yang mengawal Nadiem Makarim langsung membawa eks Mendikbudristek tersebut keluar gedung PN Tipikor Jakarta Pusat.
Ibunda Nadiem Makarim, Atika Algadri mengaku kecewa dengan perlakuan yang didapatkan anaknya.
Ia menegaskan apa yang terjadi terhadap anaknya melanggar hak asasi manusia.
Baca juga: Seekor Tikus Buat Pengunjung Sidang Nadiem Makarim Histeris, Sekuriti Langsung Bergerak
"Dia sebagai seorang terdakwa punya hak asasi untuk berbicara. Itu sudah dua kali di sidang lalu dan hari ini. Bahwa dia tidak izinkan untuk berbicara," ucap Atika kepada awak media.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir mengungkapkan klein sudah menyiapkan secarik kertas untuk dibacakan ke awak media
"Karena saya tidak diperbolehkan berbicara kepada media, saya terpaksa menulis surat ini untuk dibacakan pengacara saya. Izinkan saya melontarkan beberapa pertanyaan kepada publik agar mereka juga bisa menilai kejanggalan dalam kasus saya," kata Nadiem dalam suratnya.
Adapun pada isi suratnya Nadiem Makarim mempertanyakan dakwaan penuntut umum terhadap dirinya.
"Semoga publik bisa semakin bijak dalam menilai asas keadilan di negeri tercinta," ucap Nadiem.
Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
Dalam pengadaan Chromebook jaksa menyebut Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar.
Atas perbuatannya Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.