Tindaklanjuti SE Gubernur Jabar, Farhan Siap Umumkan Penggunaan APBD 2026 di Media Sosial
January 08, 2026 09:11 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar tentang penyebarluasan informasi APBD tahun 2026 melalui media sosial untuk menjamin transparansi.

Dalam SE tersebut penyebarluasan informasi APBD tahun 2026 harus melalui platform media sosial resmi pemerintah daerah seperti Instagram, Facebook, X, TikTok, YouToube, dan media masa daring serta luring yang mudah diakses masyarakat.

"Nah itu kita akan dukung 100 persen. Surat edaran dari Pak Dedi Mulyadi sebagai bentuk transparansi kita kepada masyarakat," ujar Farhan, Kamis (8/1/2025).

Saat ini kebijakan dari Gubernur Jabar tersebut sudah mulai diterapkan. Seperti yang terpantau di akun Instagram Humas Pemkot Bandung yang telah memposting realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 dengan angka tembus Rp 3,05 triliun.

Baca juga: Marc Klok Sebut Laga Lawan Persija Bukan Cuma Soal Posisi Klasemen: Pride untuk Kota Ini

"Secara spesifik, kita akan mengikuti surat edaran dari Pak Gubernur. Enggak, jangan di sosmed pribadi. Kita lihat nanti cocoknya di mana, yang pasti akan ada publikasi," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kembali mengeluarkan surat edaran (SE) tentang keterbukaan penggunaan anggaran dari tingkat Kabupaten/Kota hingga desa. 

Dalam SE terbarunya, seluruh tingkatan pemerintahan wajib mengumumkan anggaran belanja termasuk dan desa, secara terbuka melalui media sosial masing-masing, seperti yang sudah dilakukan Pemprov Jabar. 

"Pada hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran yang ditujukan untuk para bupati wali kota, para camat, para kepala desa, dan kepala kelurahan di seluruh Provinsi Jawa Barat," ujar Dedi beberapa waktu lalu.

Setiap rupiah yang digunakan Pemerintah Kabupaten, Kota, Kecamatan, Kelurahan hingga Desa, wajib disampaikan secara terbuka melalui media sosial, baik itu Youtube, Facebook, maupun Instagram. 

"Serta perangkat media sosial lainnya, agar diketahui publik secara terbuka," ucapnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.