TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung menindak sejumlah warga negara asing (WNA) sepanjang 2025. Tindakan itu mulai dari pemberian sanksi administratif hingga deportasi.
Penindakan dilakukan sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing meliputi kegiatan pengawasan keimigrasian sebanyak 185 kegiatan, operasi Gabungan Timpora sebanyak 5 kegiatan, dan Sosialisasi Timpora/Apoa sebanyak 7 kegiatan.
Langkah penangkalan yang dilakukan sebanyak 36 orang, pendetensian 42 orang, dan deportasi 57 orang.
“Data tersebut merupakan data kuantitatif selama periode tahun 2025,” ujar Kasubsi Informasi Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kanim Bandung, Ruth Silalahi, Kamis (8/1/2026).
Baca juga: Kemenkum Jabar Hadiri Pelantikan 77 Pejabat Manajerial dan Non Manajerial Ditjen Imigrasi Jabar
Selain itu, Kantor Imigrasi Bandung juga mencatatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 107,2 miliar atau 201,21 persen dari target Rp 53,2 miliar.
Capaian tersebut berbanding lurus dengan tingginya volume penerbitan dokumen perjalanan yang mencapai 113.100 paspor.
Untuk mengimbangi lonjakan permohonan tersebut, Imigrasi Bandung mengandalkan tujuh inovasi unggulan "Maung", yakni Maung Riung, Maung Lembur, Maung BAP Virtual, Maung Wani, Maung Empatik, Maung Ngampus, dan Maung Jago.
Satu yang paling berdampak adalah Maung Riung, layanan notifikasi status paspor yang telah terimplementasi sebanyak 66.129 kali, serta "Maung Jago" yang memfasilitasi pengantaran paspor bekerja sama dengan Gojek.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung berupaya memastikan setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian berjalan efektif, profesional, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian," katanya.
Realisasi program akselerasi menteri juga menjadi fokus utama, salah satunya melalui pembentukan desa binaan di Desa Margajaya, Kabupaten Bandung Barat.
Baca juga: Kantor Imigrasi Bandung Periksa Satu Orang Asing, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal
Program ini difokuskan sebagai pusat edukasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mengingat potensi wilayah tersebut sebagai kantong calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
Pada sektor lalu lintas keimigrasian, pemeriksaan intensif dilakukan di dua pintu gerbang utama. Di TPI Laut Pelabuhan Internasional Patimban, tercatat kedatangan 1.361 WNA dan keberangkatan 1.384 WNA.
Sementara itu, Bandara Husein Sastranegara melayani lalu lintas yang bersifat emergency, khususnya untuk evakuasi medis (MedEvac), dengan catatan kedatangan 40 WNA dan keberangkatan 43 WNA. (*)