Rafi Optimis Bodycam Aparat Tingkatkan Transparansi, Polda Jateng: Sudah Ada yang Gunakan
January 08, 2026 09:12 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sore itu, Rafi Candera (34) duduk sambil menatap layar ponselnya di sebuah sudut indekosnya di Lempongsari, Gajah Mungkur, Kota Semarang. 

Sebuah topik yang menurut dia bukan sekadar isu teknologi, melainkan soal kepastian dan keadilan.

Ingatan Rafi langsung kembali ke peristiwa demonstrasi di Kota Semarang pada September 2025 lalu. 

Baca juga: Magis Riski Novriansyah di Magelang: Brace Sang Striker Bawa Laskar Bawor Bungkam Tuan Rumah

Baca juga: Abdul Kholik Serap Aspirasi Program Koperasi Merah Putih di Kebumen: Muncul Konflik Sosial di Desa

Dia sempat berada di lokasi, menyaksikan sejumlah peserta aksi diamankan polisi karena diduga terlibat kericuhan. 

Namun setelah itu, ruang publik dipenuhi perdebatan. 

“Saya sempat melihat langsung beberapa orang yang ditangkap saat demo itu. 

Saya berharap semuanya baik-baik saja,” ujar Rafi, Kamis (8/1/2026).

Menurut dia, di lapangan polisi tentu bekerja sesuai tugas, namun di ruang digital, persepsi publik sering kali berjalan liar tanpa pijakan fakta yang jelas.

Dari hal tersebut, Rafi menaruh harapan pada body camera. 

Dia membayangkan sebuah sistem yang mampu merekam apa yang benar-benar terjadi, tanpa tafsir berlapis.

“Kalau polisi benar menangkap yang salah, ya dibuktikan lewat video. 

Jadi tidak ada lagi informasi simpang siur,” kata dia.

Harapan juga diakui oleh pihak kepolisian.

Polda Jawa Tengah mengakui bahwa penggunaan body camera bukan lagi sekadar wacana. 

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyebut saat ini sudah terdapat anggota yang menggunakan kamera badan untuk kepentingan tugas di lapangan, meski belum tampak secara luas di tengah masyarakat.

Menurut dia, kepolisian optimistis body camera akan menjadi instrumen penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas.

 “Bagi masyarakat, ini menjamin bahwa pelayanan maupun penindakan dilakukan secara profesional dan sesuai SOP,” kata Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Kamis.

Di sisi lain, rekaman audio-visual tersebut juga berfungsi sebagai pelindung bagi anggota dari tuduhan yang tidak berdasar.

Lebih jauh, Artanto menegaskan bahwa rekaman body camera memiliki nilai strategis sebagai alat bukti digital.

“Hasil rekaman bisa digunakan dalam proses penyidikan maupun evaluasi. 

Ini sangat kuat secara pembuktian,” imbuh dia.

Polda Jateng, lanjutnya, berkomitmen terus berinovasi mengikuti perkembangan teknologi demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi warga Jawa Tengah.

Wacana penggunaan body camera ini menguat seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. 

Pemerintah tengah mempertimbangkan pengaturan lebih lanjut mengenai kamera badan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.

Dari informasi yang dihimpun, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas sebelumnya menyampaikan bahwa pengaturan tersebut akan dibahas bersama tim perumus Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam KUHAP baru, Pasal 30 mengatur bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana wajib direkam menggunakan kamera pengawas selama proses pemeriksaan berlangsung. 

Rekaman itu dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan bagi tersangka atau terdakwa. 

Selain itu, Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68 menegaskan adanya sanksi administratif, etik, hingga pidana bagi aparat yang melanggar ketentuan hukum atau kode etik. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.