Jateng Terapkan Sistem Merit dan Manajemen Talenta bagi ASN, Begini Hasilnya!
January 08, 2026 09:12 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Jawa Tengah menerapkan kebijakan manajemen talenta sejak 2021 melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta bagi PNS.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menerapkan kebijakan sistem merit dan manajemen talenta bagi ASN tersebut.

“Saya ingin Jawa Tengah menjadi barometer dalam pengembangan ASN. Institusi kita tidak boleh digantungkan pada orang, tetapi harus bertumpu pada sistem,” kata Zudan dalam keterangan.

Baca juga: Sambut Tahun 2026, Ahmad Luthfi Siap Genjot Program untuk Kesejahteraan Rakyat

Hal itu disampaikan Zudan dalam acara Penandatanganan Komitmen Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Provinsi serta Kab/Kota se-Provinsi Jawa Tengahdi Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Kamis, (8/1/2026).

Ia menegaskan, meritokrasi berarti menempatkan orang yang layak pada fungsi dan kewenangan yang tepat.

“Merit itu artinya layak, dan kratos itu kekuasaan. Meritokrasi berarti menempatkan orang yang pantas pada fungsi kekuasaan. Di era sekarang, kita tidak bisa lagi mengangkat ASN yang lambat, karena itu akan menghambat pelaksanaan program,” ujarnya.

Menurut Zudan, manajemen talenta menjadi instrumen untuk menyiapkan kader terbaik ASN agar mampu mengeksekusi visi dan misi kepala daerah secara efektif.

“Ketika kita memilih pejabat, kuncinya adalah kinerja. Manajemen talenta memungkinkan kita menyiapkan pengganti sejak awal,” katanya.

Di acara yang sama, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan, kebijakan manajemen talenta baginya merupakan kunci penguatan reformasi birokrasi. Dengan begitu, bisa menjadi motor penggerak pembangunan daerah. 

“Momentum ini sangat krusial untuk menciptakan sumber daya manusia ASN untuk menjadi motor penggerak di wilayah kita. Pengelolaan ASN tidak lagi berdasarkan like and dislike (suka dan tidak suka), tetapi melalui manajemen yang terukur,” ujar Luthfi.

Menut dia, implementasi kebijakan tersebut diperkuat dengan pembentukan tim khusus, serta pemanfaatan aplikasi pendukung guna menjamin proses berjalan secara objektif dan transparan.

Diketahui, sejak 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan empat kali pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama menggunakan skema manajemen talenta.

Dari proses tersebut, tercatat 27 pejabat memperoleh promosi dan 28 pejabat mengalami mutasi berdasarkan pemetaan kompetensi dan kinerja.

Adapun penerapan manajemen talenta disebutkan tidak hanya terbatas pada jabatan pimpinan tinggi, tetapi akan diperluas hingga jenjang jabatan administrator dan pengawas.

Penerapan kebijakan ini, lanjut Luthfi, berjalan selaras antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. 

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan asistensi penerapan sistem merit ke kabupaten dan kota dengan hasil yang beragam.

“Capaian di Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Magelang, dan Kota Tegal menjadi contoh bahwa sistem merit telah dilaksanakan dengan baik,” katanya. 

Baca juga: Gubernur Ahmad Luthfi Tawarkan Investasi Berbagai Bidang Kepada Kerabat Sultan Brunei Darussalam

Disebutkan, hasil asistensi menunjukkan peningkatan signifikan kualitas penerapan sistem merit, dengan bertambahnya jumlah daerah berkategori “baik” serta menurunnya daerah dengan kategori “kurang” dan “buruk”.

Capaian tersebut dinilai menjadi pijakan dalam membangun birokrasi daerah yang lebih profesional dan akuntabel. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala BKN juga menyerahkan Piagam Penghargaan Penerapan Manajemen Talenta kepada enam penerima, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kota Tegal, Kota Magelang, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Cilacap. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.