SURYA.CO.ID I JAKARTA – Inilah sosok Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, eks Staf Khusus Menteri Agama yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi kuota haji periode 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gus Alex ditetapkan tersangka bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penetapan keduanya sudah dilakukan pada Kamis (8/1/2026).
Budi memastikan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti.
"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," tegas Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Baca juga: Sosok Yaqut Cholil Eks Menteri Agama yang Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini Duduk Perkaranya
Pengumuman ini sekaligus mengonfirmasi pernyataan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang sebelumnya membenarkan melalui pesan singkat bahwa surat penetapan tersangka untuk eks Menag telah diterbitkan.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menyoroti kebijakan diskresi yang diambil oleh Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas terkait tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Budi memaparkan bahwa kuota tambahan tersebut sejatinya ditujukan untuk memangkas antrean haji reguler yang sangat panjang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama justru melakukan diskresi dengan membagi kuota tersebut secara rata.
"Kemudian dilakukan diskresi oleh Kementerian Agama dibagi menjadi 50 persen, 50 persen. Sehingga penyelenggaraan haji reguler mendapatkan slot 10.000 dan penyelenggaraan haji khusus mendapatkan slot 10.000," jelas Budi.
Kebijakan yang dinilai bertentangan dengan undang-undang tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dan merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024.
KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Oleh karena itu, penyidik saat ini masih menunggu hasil audit final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan nilai kerugian negara secara pasti (actual loss).
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," kata Budi.
Sebelumnya, estimasi awal menyebutkan bahwa skandal pengalihan kuota haji ini berpotensi merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menag RI, Gus Alex menjadi Stafsus Bidang Ukhuwah Islamiyah Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama.
Mengutip unggahan instagram situs resmi Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah NU, @nucare_lazisnu, Gus Alex juga merupakan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI periode 2022 - 2027.
Sebagai seorang Nahdliyin, Gus Alex menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) hingga periode 2027.
Sebelumnya, Gus Alex telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025.
Pencegahan bepergian ke luar negeri termasuk dengan sosok lain yakni pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyur.
Gus Alex juga telah diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada Jumat, 29 Agustus 2025 dan Senin, 1 September 2025.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik mendalami peran Gus Alex terkait kronologi keluarnya keputusan pembagian kuota haji tambahan yang melanggar aturan.
Nama Ishfah Abid Aziz alias Gus Alex sebelumnya telah menjadi sorotan penyidik dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
Ia sempat diperiksa secara intensif pada Agustus 2025 lalu.
KPK menduga Gus Alex memiliki peran vital dan mengetahui proses pergeseran alokasi atau splitting kuota tambahan haji tahun 2024 yang menjadi pokok permasalahan.
Sebagai orang dekat menteri kala itu, Gus Alex diduga terlibat dalam keputusan kontroversial membagi rata tambahan kuota 20.000 jemaah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya diprioritaskan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler guna memangkas antrean panjang, dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Akibat kebijakan ini, sekitar 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat.
"Sebagai stafsus menteri pada saat itu diduga mengetahui proses-proses penggeseran dari kuota tambahan sebesar 20 ribu," jelas Budi dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Selain penetapan tersangka, KPK juga telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di kediaman Gus Alex.
Di sisi lain, KPK juga memberikan ultimatum kepada pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel serta asosiasi terkait untuk kooperatif mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Hal ini dilakukan demi mengoptimalkan pemulihan aset negara (asset recovery).
"KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini," ujar Budi.