TRIBUNJATIM.COM - Pasangan suami istri atau pasutri remaja 16 tahun cerai setelah enam bulan menikah.
Kisah nyata ini terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati, Aridlin membenarkannya.
Diketahui, pasangan remaja ini sebelumnya mengajukan dispensasi kawin ke PA Kabupaten Pati.
Saat itu, meski belum menikah, mereka telah memiliki anak berusia dua bulan.
Baca juga: Pernikahan Habis Rp 1,2 Miliar Cuma Bertahan 33 Hari, Suami Gugat Cerai dan Minta Balik Rp 330 Juta
Artinya, keduanya telah melakukan hubungan badan sejak masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Aridlin mengatakan, pasangan remaja tersebut mengajukan permohonan dispensasi nikah pasa Mei 2025.
Prosesi pernikahan pun dilangsungkan pada bulan yang sama.
PA terpaksa mengabulkan permohonan tersebut karena pasangan remaja tersebut sudah memiliki anak.
"Orang tua kedua belah pihak juga memohon ke sini. Kalau tidak dikabulkan (dispensasi nikahnya), nanti pandangan masyarakat bagaimana. Sudah kumpul, ke sana ke sini berdua, kalau tidak dinikahkan tambah dosa,” ungkap Aridlin, Kamis (8/1/2026), melansir dari TribunBanyumas.
Sayangnya, usia pernikahan mereka tidak lama.
Hanya berselang enam bulan, tepatnya pada November 2025, sang suami mengajukan cerai talak.
Setelah menikah pun, keduanya diketahui langsung pisah rumah. Tidak pernah hidup bersama.
Saat ini, proses perceraian mereka masih berjalan di PA Pati.
"Jadi sudah berhubungan suami-istri sebelum menikah, tapi setelah menikah tidak pernah lagi. Padahal dulu waktu minta dispensasi sudah kami beri pesan, jangan ke sini lagi. Tapi kok malah ke sini lagi,” kata dia.
Menurut Aridlin, alasan perceraian adalah sang suami merasa sudah tidak memiliki rasa cinta dan keberatan dimintai nafkah lahir.
Selain itu, pihak laki-laki juga mengaku menikah atas paksaan orang tua.
"Istrinya merasa kurang dengan nafkah. Terus ditanya, kamu kasih berapa? Ternyata tidak diberi. Ya bagaimana, umur segitu pikirannya memang belum sampai untuk menafkahi,” ucap dia.
Kisah itu bukan satu-satunya yang terjadi di Pati.
Menurut Aridlin, kasus remaja yang hamil di luar nikah lalu mengajukan dispensasi nikah cukup sering terjadi.
Alasan lain pengajuan dispensasi umumnya untuk menghindari perzinahan.
Baca juga: 4.469 Wanita di Surabaya Gugat Cerai Suami, Warga Kalangan Atas Dipicu Karena Perselingkuhan
Adapun rentang usia pemohon dispensasi nikah di Pati sendiri berkisar antara 14 sampai 18 tahun.
Data dari PA Pati menunjukkan bahwa. sepanjang 2025 terdapat 238 permohonan dispensasi nikah.
Sebanyak 234 di antaranya telah dikabulkan dan sisanya masih dalam proses.
Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 326 pemohon dengan 320 permohonan dikabulkan.
“Memang agak susah (dilematis). Menurut KPAI, kan, seharusnya jangan dinikahkan dulu. Tapi kalau tidak dinikahkan, mereka kumpul terus dan berbuat yang tidak baik,” ucap Aridlin.
Maka, demi menghindari dampak sosial lebih luas, PA memilih mengabulkan dispensasi nikah.
Namun, pihaknya menekankan pentingnya tanggung jawab orang tua untuk membimbing dan mendampingi kehidupan rumah tangga anak-anak mereka yang masih di bawah umur.
Sementara itu, kasus perselingkuhan di Surabaya Jawa Timur ternyata mencatat sebanyak 4.469 wanita yang menggugat cerai.
Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat peningkatan signifikan itu terjadi sepanjang 2025, dengan perempuan mendominasi sebagai penggugat cerai gugat.
Total terdapat 6.080 perkara yang diajukan, terdiri dari 1.611 cerai talak dan 4.469 cerai gugat.
Angka ini menunjukkan kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, 2024, yang mencatat 5.644 perkara.
Faktor ekonomi menjadi pemicu utama pengajuan perceraian, disusul oleh perselingkuhan, ketidakbertanggungjawaban, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Humas PA Surabaya, Abdul Mustofa menyatakan, banyak perempuan mengajukan cerai karena merasa ditelantarkan, ditinggalkan, dan tidak diberi nafkah.
“Ini pendapat saya ya, karena pertengkaran, banyak perempuan yang ditelantarkan, ditinggalkan, gak dikasih nafkah, kemudian perempuan mengajukan (cerai),” kata Abdul Mustofa.
Baca juga: Kondisi Istri usai Mbah Tarman jadi Tersangka Cek Palsu Rp 3 Miliar, Kukuh Tak Mau Cerai
Berdasarkan keterangan para istri yang menggugat cerai, mayoritas memilih berpisah karena tidak mendapatkan nafkah finansial.
“Pak daripada saya tidak dinafkahin dan digantung, mending saya gugat ke pengadilan, saya ditinggal atau tidak ditinggal, sama-sama saya sendiri yang cari duit," tutur Mustafa menirukan jawaban salah satu penggugat perempuan.
Sebanyak 90 persen kasus cerai gugat di PA Surabaya melibatkan rumah tangga dari kalangan ekonomi bawah dengan pekerjaan yang tidak stabil.
Sementara itu, rumah tangga dengan kondisi ekonomi atas cenderung dilatarbelakangi oleh perselingkuhan, baik dalam kasus cerai gugat maupun cerai talak.
“Ekonomi itu, kebanyakan lari ke sana (cerai gugat. Kebanyakan yang laki-lakinya cukup, bahkan berlebih, itu bukan masalah ekonomi lagi, tapi masalah perselingkuhan,” ujar Mustofa.
Mengenai hak asuh anak, PA Surabaya akan mempertimbangkan kemampuan finansial dan psikis kedua belah pihak.
Penilaian akan difokuskan pada siapa yang lebih layak mengasuh anak, termasuk kemampuan menyediakan pendidikan dan biaya hidup.
“Hak asuh anak itu kita melihat, bukan dari situ, kita melihat di mana kedua orang ini yang lebih layak. Punya kerjaan atau tidak. Akhlaknya bagus atau tidak dalam mendidik anak dan masa depannya (sekolah dan biaya hidup),” jelasnya.
Jika pihak laki-laki memiliki kemampuan finansial yang lebih besar dan tidak memiliki catatan buruk, hak asuh anak berpotensi jatuh kepadanya.
Namun, jika suami terbukti berselingkuh atau berperilaku buruk, hak asuh anak akan diberikan kepada ibu.
“Kemungkinan orang itu atau siapapun, misalnya suami penghasilnya lebih besar, bisa menjamin sekolahnya, tidak ada hal-hal buruk pada dirinya, kepada suami. Kalau suaminya misalnya berselingkuh, itu kan tidak menunjukkan contoh yang baik kepada anak, ya jatuh kepada ibu,” terangnya.