Komisi Kejaksaan Terima 1.070 Laporan Sepanjang 2025, Kasus Timah Jadi Perhatian
January 08, 2026 09:42 PM

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) mencatat menerima 1.070 laporan dan pengaduan masyarakat sepanjang tahun 2025.

Dari jumlah tersebut, 29 laporan tergolong kasus penting yang menyita perhatian publik.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, menjelaskan, dari total laporan yang masuk, 588 laporan ditujukan langsung ke Komjak, sementara 453 laporan lainnya berupa tembusan kepada Kejaksaan, satuan kerja, maupun Presiden.

Seluruh laporan tersebut diproses melalui rapat pleno yang digelar dua kali dalam sepekan.

Dalam rapat pleno, para komisioner membahas laporan serta melakukan konfirmasi dengan memanggil pelapor atau pengadu untuk memastikan akuntabilitas.

Sepanjang 2025, Komisi Kejaksaan juga telah menerbitkan 526 surat rekomendasi hasil pengawasan kepada Kejaksaan dan instansi terkait.

Komisi Kejaksaan memiliki tugas melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan, baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun di luar kedinasan.
Hasil pengawasan tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung dan Presiden dalam bentuk laporan, rekomendasi, maupun saran perbaikan.

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan turut menyoroti fungsi pengawasan internal Kejaksaan Agung menyusul keterlibatan sejumlah jaksa dalam kasus korupsi yang berujung Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Komisioner Komjak Nurrokhman menegaskan, kasus OTT tidak bisa dipandang sebagai kesalahan individu semata.

Menurutnya, pimpinan satuan kerja turut bertanggung jawab dalam menjaga integritas dan disiplin jajarannya.

Pada Desember 2025, KPK melakukan OTT terhadap sejumlah jaksa di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Selatan, termasuk jaksa Kejati Banten dan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

Komisi Kejaksaan menegaskan, oknum jaksa yang terjerat OTT harus diproses pidana dan diberhentikan dari institusi.

Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Bidang Pengawasan mencatat telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 101 jaksa dan 56 pegawai non-jaksa sepanjang 2025, dengan tingkat sanksi mulai dari ringan hingga berat.(*)

Saksikan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.