Kadis PMD TTS Sebut Belum Ada Juknis Pengalokasian Dana Desa Untuk KDMP
January 08, 2026 09:45 PM

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

POS-KUPANG.COM, SOE - Dalam rangka percepatan pembangunan fisik koperasi desa merah putih (KDMP), anggaran dana desa tahun 2026 dipangkas.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Christian M. Tlonaen menyampaikan bahwa petunjuk teknis terkait besaran pemangkasan dan alokasi dana desa untuk Koperasi Desa Merah Putih belum ada. 

"Juknis terkait ini belum ada, kita tidak bisa mengira-ngira, petunjuk tersebut ada baru bisa kita pastikan dan sampaikan secara pasti," ungkapnya pada Kamis (8/1/2026) diruang kerjanya. 

Menurutnya dalam juknis tersebut akan termuat secara lengkap besaran pengalokasian dana, penyaluran dana desa untuk mensupport proses pembentukan fisik Koperasi Desa Merah Putih. 

Meski begitu ia menjelaskan jika saat ini, pelaksanaan pemerintahan tetap seperti biasa, yaitu pada tahapan perencanaan desa.

Baca juga: 72 Atlet Tinju Ramaikan Duel Meet Tinju Antar Sasana se-Kabupaten TTS

Apabila juknis alokasi dana desa telah ada, kemungkinan besar akan termuat dalam APBDes Perubahan. 

"Khusus untuk pagu koperasi merah putih itu belum ada, karena sesuai dengan kebijakan teknis, nanti akan diberikan saat tahun anggaran berjalan, dimana Pagu untuk KMP itu, akan dimasukan dalam APBdes Perubahan nanti," jelasnya. 

Christian menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran dipotong langsung dari APBN dan akan tertuang dalam APBDes perubahan. Selain itu, pendanaan KDMP juga telah berlangsung sejak 2025.

"Kita dari tahun 2025 sudah fasilitasi pembentukan koperasi desa merah putih, akta notaris, dan itu sebagai syarat salur tahap dua," ungkapnya. 

Meski negitu, secara internal ia bersama staf telah membicarakan persiapan yang akan ditempuh dalam kondisi ini. Sehingga tidak ada benturan yang terjadi dalam eksekusi ditingkat Desa. 

"Namun sudah ada antisipasi dari PMD untuk hal ini . Kita tetap mengawal sesuai dengan juknis dan tupoksi. Tetapi terkait detailnya belum bisa kita gambarkan karena belum ada juknis terkait detail alokasinya," ungkapnya. 

Ia juga berharap Kepala Desa dapat menjadi polantas yang baik sehingga pelaksanaan pemerintah Desa dan Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan dengan baik. 

"Jika sudah ada kita informasikan ke desa sehingga kepala desa dapat menjadi polantas yang baik, jangan sampai ada bersinggungan disana yang kemudian bertabrakan," ungkapnya. 

Kabupaten Timor Tengah Selatan sendiri memiliki 266 Desa yang tersebar dalam 32 kecamatan. Pemangkasan ini memberikan dampak yang signifikan kepada penyerahan pemerintah Desa. (any) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.