Didakwa Rugikan Negara 113 Juta Dollar AS, Hari Karyulianto Klaim Pengadaan LNG Murni Aksi Korporasi
January 09, 2026 04:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Hari Karyulianto mengklaim bahwa pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) adalah murni aksi korporasi yang dilakukan PT Pertamina Persero.

Kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab mengklaim bahwa pembelian LNG merupakan kepentingan bisnis antara dua perusahaan yakni Corpus Christi dan PT Pertamina dan bukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa terhadap kliennya. 

“Ini murni aksi korporasi terkait dengan pembelian LNG Corpus Christi,” kata Wa Ode saat ditemui usai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang menjerat kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Tak hanya itu, Wa Ode juga mengatakan, pada dasarnya Hari yang merupakan Direktur Gas PT Pertamina Persero Tahun 2012-2014 tidak terlibat penuh dalam pengadaan LNG tersebut.

Dia mengklaim dalam pengadaan itu, Hari menurutnya hanya terlibat dalam penyusunan kontrak awal pembelian LNG dan itu pun telah direvisi pasca kliennya pensiun di November 2014.

Baca juga: Hari Karyuliarto, Terdakwa Korupsi LNG Pertamina Minta Ahok dan Nicke Widyawati Jadi Saksi Sidang

“Tahun 2014 penyusunan kontrak awal, 28 November 2014 Pak Hari sudah pensiun, lalu tahun 2015 perjanjian yang ditandatangani Pak Hari direvisi dan diganti," ucapnya.

“Pak Hari tidak pernah memerintah ini itu, semua proses berjalan secara alami bottom up,” sambungnya.

Lebih lanjut Wa Ode juga menuturkan, meski pengadaan LNG sudah direncanakan sejak tahun 2014, namun kenyataannya realisasi pembeliannya justru baru terjadi di tahun 2019 hingga kemudian dinyatakan merugi di tahun 2020-2021.

Atas dasar itu Wa Ode pun membantah terkait dakwaan jaksa yang menyebut bahwa kliennya telah melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara.

“Pertanyaan saya, saat itu siapa yang melakukan pembelian dan penjualan itu? Pengadaan itu baru tahun 2019, 2020 dan 2021 itu tidak ada kaitannya dengan klien kami, berarti means rea nya tidak ada,” jelasnya.

Didakwa Rugikan Negara USD 113 Juta

Sebelumnya, Dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) didakwa merugikan negara sebesar USD 113.839.186,60 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Adapun kedua mantan petinggi Pertamina itu yakni Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.

Saat membacakan berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa perbuatan itu dilakukan Hari dan Yenni bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

"Terdakwa I Hari Karyuliarto dan Terdakwa II Yenni Andayani melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar US$113.839.186,60,” ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo saat bacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2025).

Dalam dakwaannya jaksa membeberkan, bahwa tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa terjadi di tiga tempat bahkan di negara berbeda.

Baca juga: Korupsi LNG, Eks Petinggi Pertamina Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani Didakwa Rugikan USD 113 Juta

Adapun Tindak pidana itu diantaranya terjadi di Kantor Pusat PT Pertamina di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat; di Hotel Sheraton Bandara di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang; di Kantor Corpus Christi Liquefaction di 700 Milam St. Suite 800, Houston, USA.

Jaksa menjelaskan, bahwa Hari disebut tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.; menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.

Selain itu lanjut Jaksa, Hari juga diketahui menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.

"Terdakwa menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat; tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draf Sales and Purchase Agreement (SPA) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan atas penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1," jelas Jaksa.

Tak hanya itu dalam perbuatannya, Hari juga disebut melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy Inc mengenai rencana penambahan LNG Corpus Christi Liquefaction sejak Maret 2014 dengan mendasarkan pada potensial demand bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian.

Kemudian kata Jaksa, Hari menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.

"Memberi usulan kepada Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada dirinya untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian," ujarnya.

Sementara itu terdakwa Yenni, dijelaskan Jaksa, bahwa yang bersangkutan mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani risalah rapat direksi (RRD) srikuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG  train 1 dan train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa adanya dukungan kajian ekonomi, kajian resiko, dan mitigasi proses pengadaan LNG Corpus.

Selain itu penandatanganan perjanjian jual beli LNG itu menurut jaksa juga tanpa adanya pembeli LNG Corpus yang telah diikat dengan perjanjian.

"Terdakwa II menandatangani SPA Train 1 Pembelian LNG antara PT Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction pada tanggal 4 Desember 2013 berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tanpa adanya tanggapan tertulis dewan komisaris PT Pertamina dan Persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian," pungkasnya.


Akibat perbuatannya itu, Jaksa pun menjerat para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.