Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TAPOS - Suparman (42) tega menghabisi rekan kerjanya DS (40) saat terlelap tidur di rumahnya, wilayah Cilangkap, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat pada Kamis (8/1/2026) malam.
Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap motif tersangka tega membunuh korban karena permasalahan hutang piutang.
Tersangka geram kepada korban lantaran sudah sebulan enggan membayar hutang sebesar Rp 300 ribu.
“Korban sudah dua kali berhutang kepada tersangka masing-masing Rp 300 ribu, namun hutang pertama sudah dibayar,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, Jumat (9/1/2026).
Alhasil, tersangka mendatangi rumah korban dalam keadaan marah sambil membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau dapur ukuran panjang 30 sentimeter.
Saat korban tidur, tersangka langsung menikam korban pada bagian bahu hingga tembus ke depan.
Korban pun langsung terkapar karena tikaman tersebut mengenai organ vital jantung dan akhirnya tewas saat dibawa ke rumah sakit.
Kata Oka, tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam saat mendampingi pasien di rumah sakit wilayah Bogor pada Jumat dini hari.
Oka menambahkan, tersangka dan korban saling mengenal karena pernah bekerja dalam satu profesi sebagai juru parkir.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP, Pasal 469 ayat 2, dan atau Pasal 468 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, jasad korban sudah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Cilangkap usai menjalani proses otopsi. (m38)