TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disdagperinkop) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memperingatkan para pedagang beras agar mematuhi aturan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pemerintah menegaskan tidak akan segan mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha membandel.
Kepala Bidang Perdagangan Disdag Sulbar, Najib Ali, mengatakan pihaknya bersama Ditreskrimsus Polda Sulbar dan Satgas Pangan terus pengawasan intensif di pasar-pasar.
Baca juga: Luapan Anak Sungai Rendam Puskesmas Bambaira Pasangkayu, Layanan Kesehatan Sempat Terganggu
Baca juga: Pakai Perahu, BPBD Pasangkayu Antar Bantuan ke Rumah Warga Terdampak Banjir
"Kami intens mengawasi harga di pasar. Jika ada pedagang yang berani menjual beras di atas HET, kami akan merekomendasikan pencabutan izin usahanya," ujar Najib saat ditemui di Kantor Gubernur Sulbar, yang mengenakan kacamata, Jumat (9/1/2026).
Najib menjelaskan, terdapat perbedaan pendekatan antara pihak dinas dan kepolisian dalam menangani pelanggaran ini.
Jika kepolisian dapat melakukan penindakan hukum secara langsung, Disdag lebih mengedepankan fungsi pembinaan.
"Kami memberikan teguran terlebih dahulu kepada pelaku usaha. Namun, jika mereka kembali melakukan pelanggaran, izinnya langsung dicabut," tegasnya.
Berdasarkan data pantauan di lapangan, Najib mengungkapkan temuan pedagang yang menjual beras melampaui batas harga terakhir kali ditemukan pada September 2025.
Hingga saat ini, ia mengklaim belum ditemukan kembali pelanggaran serupa.
Sebagai panduan bagi masyarakat dan pelaku usaha, pemerintah telah menetapkan batas harga jual beras.
Beras Premium ditetapkan sebesar Rp 14.900 per kilogram, atau setara dengan Rp 74.500 untuk kemasan 5 kilogram.
Beras Medium ditetapkan sebesar Rp 13.500 per kilogram.
Masyarakat diharapkan proaktif untuk melapor jika menemukan adanya praktik penjualan di atas harga yang telah ditentukan guna menjaga stabilitas ekonomi.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi