Yusril soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD: Konstitusional dan Demokratis
kumparanNEWS January 10, 2026 06:38 AM
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan soal wacana kepala daerah dipilih lewat DPRD yang belakangan ramai dibahas.
Mayoritas partai di DPR mendukung usulan ini yakni Golkar, PAN, Gerindra, PKB, NasDem dan Demokrat. PKS belum menentukan sikap, PDIP sejauh ini menolak.
Yusril menegaskan, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat maupun secara tidak langsung melalui DPRD sama-sama konstitusional dalam perspektif hukum tata negara Indonesia.
Menurut Yusril, ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit mewajibkan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
"Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis," kata Yusril di Jakarta, Jumat (9/1).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra Foto: Dok. Pribadi
Yusril berpandangan, pemilihan kepala daerah tidak langsung melalui DPRD justru lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang menegaskan asas "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan."
"Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui "hikmat kebijaksanaan" dan dilaksanakan dalam lembaga "permusyawaratan (MPR) dan perwakilan (DPR dan DPRD)" tegasnya.
Yusril menjelaskan, secara filosofis, rakyat dalam jumlah besar tidak mungkin melakukan musyawarah secara langsung. Oleh karena itu, mekanisme permusyawaratan hanya dapat dijalankan melalui lembaga perwakilan seperti MPR, DPR, dan DPRD.
"Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para Founding Fathers, namun dalam era reformasi sering kali kita lupakan," kata Yusril.
Petugas KPPS meneteskan tinta ke jari warga yang sudah mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 039 pada Pilkada Kota Solo 2020 di Dukuhan, Nayu, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/1). Foto: Maulana Surya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPPS meneteskan tinta ke jari warga yang sudah mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 039 pada Pilkada Kota Solo 2020 di Dukuhan, Nayu, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/1). Foto: Maulana Surya/ANTARA FOTO

Pilkada Langsung Lebih Banyak Mudharat

Dari sisi implementasi, Yusril menilai pemilihan kepala daerah secara langsung justru menimbulkan lebih banyak mudharat dibandingkan manfaatnya. Salah satu persoalan utama adalah tingginya biaya politik dalam Pilkada langsung.
"Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan," ujarnya.
Selain itu, pengawasan terhadap praktik politik uang, dinilai jauh lebih sulit dalam Pilkada langsung karena melibatkan puluhan ribu hingga jutaan pemilih.
"Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas, dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam Pilkada langsung," lanjutnya.
Yusril menekankan, pemilihan melalui DPRD membuka peluang lebih besar bagi terpilihnya calon kepala daerah yang berkapabilitas dan berintegritas, dibandingkan pemilihan langsung yang kerap memberi ruang bagi kandidat yang hanya mengandalkan popularitas atau kekuatan modal.
"Pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang punya kapasitas untuk terpilih, bukan semata-mata karena populer atau memiliki uang banyak," pungkas Yusril.
Petugas Bawaslu memotret logistik pemungutan suara ulang (PSU) dengan telepon genggamnya di gudang logistik KPU Kutai Kartanegara di Tenggarong, Kukar, Kalimantan Timur, Kamis (17/4/2025). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Bawaslu memotret logistik pemungutan suara ulang (PSU) dengan telepon genggamnya di gudang logistik KPU Kutai Kartanegara di Tenggarong, Kukar, Kalimantan Timur, Kamis (17/4/2025). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Fokus Utama Perbaiki Sistem Pilkada di Indonesia

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah tidak seharusnya disikapi secara hitam-putih.
Menurutnya, dalam kondisi saat ini, fokus utama yang harus dilakukan adalah memperbaiki sistem Pilkada langsung agar berbagai mudharat yang selama ini muncul dapat diminimalkan.
Perbaikan tersebut mencakup penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan terhadap praktik politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik.

Suara Rakyat Tetap Harus Jadi Rujukan

Yusril menyadari adanya aspirasi dari sejumlah partai politik yang menghendaki perubahan sistem Pilkada menjadi tidak langsung melalui DPRD.
Namun demikian, ia menegaskan suara rakyat tetap harus menjadi rujukan utama dalam menentukan arah kebijakan demokrasi di daerah.
"Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap menghendaki pemilihan langsung, wajib disimak dan dicermati Pemerintah, DPR dan partai-partai politik secara adil dan bijaksana," kata Yusril.
"Demokrasi menuntut keterbukaan untuk mendengar aspirasi rakyat, sekaligus tanggung jawab bersama untuk memastikan sistem manapun yang dipilih akan dijalankan secara adil, jujur, dan beradab," tambah dia.
"Sistem manapun nanti yang diputuskan Pemerintah dan DPR dalam merevisi UU Pilkada, wajib dihormati oleh semua pihak sebagai sebuah keputusan demokratis," tutup Yusril.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.