TRIBUNPALU.COM - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji periode 2024.
Status hukum Yaqut tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Jumat (9/1/2026).
Fitroh membenarkan bahwa lembaga antirasuah telah menerbitkan surat penetapan tersangka bagi mantan Menag tersebut.
“Benar,” kata Fitroh singkat melalui pesan pesan singkat kepada awak media, Jumat (9/1/2026).
Penetepan ini menjadi puncak dari penyidikan panjang terkait dugaan manipulasi pembagian kuota haji tambahan.
Penyidik KPK menemukan bukti adanya praktik jual beli kuota yang merugikan calon jemaah haji Indonesia.
Sebelumnya, KPK telah mengendus adanya aliran dana tidak sah yang mengalir secara berjenjang di lingkungan Kementerian Agama.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik curang ini melibatkan oknum dari level bawah hingga pimpinan.
“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu.
Uang hasil korupsi diduga berasal dari kesepakatan bawah tangan antara oknum kementerian dengan pihak biro perjalanan.
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ditengarai ikut terlibat dalam transaksi ilegal terkait pengelolaan kuota tambahan.
KPK kini tengah bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aset hasil kejahatan melalui metode follow the money.
Selain pelacakan aset, lembaga antirasuah juga sedang merampungkan perhitungan total kerugian negara dalam kasus ini.
Baca juga: Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Periksa Gus Yahya
Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.
KPK menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler guna memangkas antrean panjang, justru dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan ini diduga merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat, namun tersingkir.
Estimasi kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Baca juga: Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Polres Sigi Laksanakan Panen Jagung Serentak Kuartal IV 2025
Yaqut Cholil Qoumas sendiri tercatat telah dua kali diperiksa KPK dalam tahap penyidikan, terakhir pada Selasa (16/12/2025).
Usai pemeriksaan tersebut, Yaqut memilih irit bicara dan enggan membeberkan materi pertanyaan penyidik.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut kala itu.
Penetapan tersangka ini sekaligus menepis isu keretakan di internal pimpinan KPK.
Sehari sebelumnya, Kamis (8/1/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pimpinan KPK bulat suara dan hanya menunggu momentum kelengkapan administrasi, termasuk hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk mengumumkan status tersangka.(*)