Nahdlatul Ulama Kalsel Prihatin, Eks Menag Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
January 10, 2026 06:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Setelah sekian lama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1). “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

Kendati sudah menjadikannya tersangka, KPK belum menahan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Budi beralasan proses penyidikan terus berjalan.

“Bukan hari ini ya, tentunya nanti kami akan lakukan (penahanan). Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini. Ia terakhir kali diperiksa pada 16 Desember 2025.

Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani. “Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.

Yaqut lalu menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.

Baca juga: Pelunasan Bipih Tahap II Resmi Ditutup, Kuota Haji Kalsel Tembus 100 Persen

Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler 92 persen. Dengan demikian, 20 ribu kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama. “Dibagi dua, 10 ribu untuk reguler, 10 ribu lagi untuk kuota khusus. Itu menyalahi aturan,” tegas Alex.

Penetapan Yaqut sebagai tersangka menuai keprihatinan dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU). Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga tokoh NU Kalimantan Selatan, Syarbani Haira, menyebut peristiwa tersebut sebagai hal yang memprihatinkan sekaligus menyedihkan. “Ini memprihatinkan karena kepercayaan negara dan umat Islam diabaikan, bahkan dilecehkan. Sekaligus menyedihkan,” ujar Syarbani, Jumat (9/1).

Ia menilai kasus tersebut mencoreng kepercayaan publik, terlebih yang bersangkutan merupakan warga Nahdliyin yang seharusnya mampu menjadi teladan di tengah umat. “Menyedihkan karena warga NU tidak bisa menjadi uswah hasanah, ketauladanan yang baik,” katanya.

Menurut Syarbani, kasus yang menjerat Yaqut harus menjadi pelajaran penting bagi warga Nahdliyin lainnya agar tidak bermain-main dengan regulasi, baik aturan negara maupun aturan agama.

Ia juga menyoroti sikap pragmatis yang dinilai menjadi kelemahan sebagian masyarakat saat ini. “Banyak yang tidak bisa menahan diri dan tidak mawas diri. Tampil bergamis, tetapi hatinya pragmatis. Akibatnya agama hanya menjadi simbol,” ujarnya.

Syarbani menegaskan, pelanggaran yang dilakukan secara sadar menunjukkan persoalan yang lebih dalam dan tidak bisa diselesaikan secara instan. “Ini proses panjang dan butuh perbaikan sistem,” katanya.

Ia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran mahal bagi warga Nahdliyin agar ke depan lebih menjaga integritas dan amanah, khususnya saat diberi kepercayaan di ruang publik. (msr/kompas)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.