TRIBUNTRENDS.COM - Keterangan mengejutkan datang dari dr. Kamelia, kekasih artis Ammar Zoni.
Ia mengungkap bahwa Ammar masih bisa menggunakan telepon genggam selama menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sebelum kemudian dipindahkan ke Nusakambangan.
Menurut Kamelia, komunikasi mereka justru berlangsung cukup intens saat Ammar berada di balik jeruji.
“Oh pasti dong, pasti, karena kan Bang Ammar di dalam punya handphone,” ucap Kamelia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Baca juga: Bagaimana Bisa Lolos? Batik Air Buka-bukaan Soal Nisya Nyamar Jadi Pramugari Rute Palembang–Jakarta
Ia menambahkan, Ammar kerap menghubunginya menggunakan nomor berbeda, karena sebagian ponsel yang digunakan adalah hasil sewa.
“Kadang-kadang juga nyewa. Jadi Bang Ammar kalau hubungi saya pasti beda-beda nomor, jadi enggak satu nomor doang,” kata Kamelia.
Lebih jauh, Kamelia menyebut praktik penggunaan ponsel di dalam rutan bukan hal asing.
“Kayaknya sudah jadi rahasia umum deh kalau masalah handphone seperti itu.
Banyak kok artis-artis yang juga sudah ketahuan pakai handphone segala macam. Kayaknya menurutku sudah jadi rahasia umum,” tutur Kamelia.
Bahkan, ia menilai keberadaan ponsel seolah menjadi kebutuhan bagi para tahanan.
“Dan orang kalau enggak ada handphone bisa mati, bisa stres. Jadi menurutku itu sudah biasa di dalam rutan ada handphone,” tambah Kamelia.
Di hadapan jaksa penuntut umum, Ammar Zoni sendiri turut mengakui kepemilikan dua telepon genggam.
Salah satunya disebut merupakan ponsel hasil gadai milik temannya.
“HP saya dua. HP saya cuma satu, Samsung, iya,” kata Ammar Zoni.
“Ada orang jadi ngegadai gitu, Yang Mulia. Dia butuh uang, jadi ngegadai, jaminin saya,” tambahnya.
Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, didakwa terlibat dalam peredaran narkoba.
Mereka diduga bekerja sama mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi.
Jaksa penuntut umum menyebut Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024.
Sebanyak 50 gram di antaranya disebut diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para terdakwa lain didakwa dengan pasal berlapis.
Dakwaan utama adalah Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait jual beli atau perantara narkotika.
Sementara dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) undang-undang yang sama, yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026), sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, Ammar Zoni membeberkan dugaan pemerasan Rp 3 miliar, pengalaman dimasukkan ke sel tikus, hingga pengakuannya soal peredaran narkoba.
Dugaan pemerasan Rp 3 miliar
Ammar Zoni mengaku diperas oleh oknum penyidik polisi terkait kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Saat itu, Ammar diminta membayar Rp 300 juta agar kasusnya tidak berlanjut ke persidangan.
Bahkan, oknum tersebut meminta Ammar menanggung 10 tahanan lain dengan total bayaran Rp 3 miliar dalam kasus yang sama.
“Namun pada kenyataannya, dari para penyidiknya ini tetap menekan saya untuk bicara, ‘Ya sudahlah, yang jelas lu mau kayak gimana aja ini kasus enggak akan bisa naik. Yang penting lu siapkan dana Rp 300 juta per kepala’,” kata Ammar Zoni di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis.
“Dan dia suruh saya nanggung semuanya, ada 10 orang, Rp 3 miliar berarti saya harus siapkan dana. Saya bilang, lho, ini pemerasan namanya,” tambah Ammar.
Meski demikian, Ammar langsung menolak permintaan tersebut.
“Jangankan Rp 300 juta, Rp 3 juta juga saya enggak mau bayar. Dia membuat saya seolah-olah saya menjadi induknya, gitu loh. Saya menjadi orang terakhirnya,” tutur Ammar.
Mendekam di sel tikus
Ammar Zoni mengaku sempat mendekam di sel tikus selama dua bulan.
Menurut Ammar, hal itu dialaminya karena ia menolak membayar dugaan pemerasan tersebut.
“Penyidik ini bilang kalau ini enggak akan naik, kalau bisa ini segala macam, sudah tenang saja. Dan pada dasarnya, kita setelah itu ditaruh di sel tikus selama dua bulan. Saya ngerasain sel tikus untuk sesuatu hal yang enggak saya lakukan,” ungkap Ammar.
Beberkan peredaran narkoba
Ammar Zoni juga membeberkan adanya perdagangan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
“Saya tahu ada peredaran narkoba,” ujar Ammar.
Bahkan, Ammar menegaskan dirinya mengetahui seluk-beluk Rutan Salemba, termasuk praktik pungutan liar.
“Saya tahu segala macam kunci-kunci yang ada di Rutan Salemba. Saya tahu semua bagaimana orang-orang punglinya di sana,” tegas Ammar.
(Kompas.com/TribunTrends.com)