Profil Gus Yaqut, Mantan Menteri Agama RI Kini Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
January 09, 2026 04:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024.

Satu tersangka adalah mantan menteri agama RI, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Nama Gus Yaqut sudah lama beredar kalau bakal jadi tersangka. Namun KPK tak langsung mengumumkan.

Hari ini Jumat (9/1/2026), KPK menegaskan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus haji.

Baca juga: Anak-anak Sungai Lulut Dalam Banjarmasin Asyik Berenang kala Banjir, Air Capai Lutut Orang Dewasa

Baca juga: Banjir Masih Genangi Jalan Utama Handil Bakti Batola, Begini Kondisi Terkini

Sosok Gus Yaqut

Dilansir dari NU Online, Yaqut Cholil Qoumas lahir di Rembang, Jawa Tengah, 4 Januari 1975. 

Ia lahir dari keluarga ulama besar NU.  Ayahnya, KH Muhammad Cholil Bisri, adalah tokoh agama sekaligus salah satu pendiri PKB.

Ia menempuh pendidikan di SDN Kutoharjo Rembang, lalu SMPN II Rembang, dan SMAN II Rembang. 

Ia sempat kuliah di Universitas Indonesia jurusan Sosiologi, meski tak lulus.

Ia memulai karier politik sebagai Ketua DPC PKB Rembang (2001–2014), anggota DPRD Rembang, Wakil Bupati Rembang (2005–2010), kemudian menjadi Anggota DPR RI.

Ia kemudian dipercaya menjabat Menteri Agama periode 2020–2024.

Selama menjalani proses penyidikan, Yaqut tercatat sudah dua kali diperiksa KPK, terakhir pada 16 Desember 2025.

Baca juga: Ikan dari Tambak Milik Warga Gatot Subroto Banjarmasin Lepas Hingga ke Jalanan Terbawa Air Pasang

Penetapan Tersangka

Setelah penyelidikan panjang sejak tahun 2025 dan pemeriksaan puluhan saksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus tersebut.

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. 

“Benar,” kata Fitroh singkat melalui pesan pesan singkat kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Penetapan ini menjadi puncak dari penyidikan panjang yang dilakukan lembaga antirasuah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.

Sebelum penetapan ini, sinyal keterlibatan pucuk pimpinan Kementerian Agama telah lama diendus oleh penyidik. 

Baca juga: Isi Stand Up Comedy Pandji Pragiwaksono di Mens Rea Tuai Banyak Laporan Polisi, Mahfud MD: Saya Bela

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan, aliran dana haram dari praktik jual beli kuota ini mengalir secara berjenjang dari bawah hingga ke level tertinggi.

“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu.

Penyidik menduga uang hasil korupsi tersebut berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pihak Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan.

KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset hasil kejahatan melalui metode follow the money.

Baca juga: Akhirnya Guru Dapat MBG, BGN Juga Pastikan Petugas Kebersihan di Sekolah Turut Menikmati

Asal Muasal Kasus 

Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.

KPK menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. 

Kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler guna memangkas antrean panjang, justru dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.


Kebijakan ini diduga merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat, namun tersingkir. 

Estimasi kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Baca juga: Presiden Prabowo Bakal Kunjungi Sekolah Rakyat Kalsel, Pemko Banjarbaru Bersiap

Yaqut Irit Bicara

Yaqut Cholil Qoumas tercatat telah dua kali diperiksa KPK dalam tahap penyidikan, terakhir pada Selasa (16/12/2025). 

Usai pemeriksaan tersebut, Yaqut memilih irit bicara dan enggan membeberkan materi pertanyaan penyidik.

“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut kala itu.

Penetapan tersangka ini sekaligus menepis isu keretakan di internal pimpinan KPK. 

Sehari sebelumnya, Kamis (8/1/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pimpinan KPK bulat suara dan hanya menunggu momentum kelengkapan administrasi. 

Termasuk hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk mengumumkan status tersangka.

Sumber : Tribunnews.com 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.