Aktor Adly Fairuz Diduga Terlibat Penipuan Pengurusan Masuk Akpol, Ini Kronologi Versi Korban
January 09, 2026 05:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Adly Fairuz diduga terlibat kasus penipuan pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol). 

Dugaan tersebut diungkap oleh Farly Lumopa, kuasa hukum pihak penggugat, yang mengajukan gugatan perdata dengan tuduhan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Farly membeberkan kronologinya, bermula dari hubungan pertemanan dan profesionalnya dengan dua orang bernama Abdul Hadi dan Agung Wahyono. Keduanya disebut merupakan mantan klien Farly.

“Awalnya begini, dua-duanya ini Abdul Hadi sama Agung Wahyono itu kita berkawan dan dua-duanya itu bekas mantan klien saya,” kata Farly dalam jumpa persnya di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan, Adly Fairuz Digugat Hampir Rp 5 Miliar

Belakangan, Farly baru mengetahui bahwa Agung Wahyono disebut-sebut mendapat perintah dari Adly Fairuz untuk mencari calon peserta yang ingin masuk kepolisian.

“Agung Wahyono ini baru belakangan saya tahu dia tuh diperintah sama Aldy Fairuz untuk mencari orang yang mau masuk ke kepolisian. Akan dibantu sama dia,” ungkapnya.

Dalam menjalankan perannya, Agung Wahyono diklaim menawarkan jalur bantuan masuk Akpol dengan dalih kedekatan keluarga dengan sosok berpengaruh.

“Dasarnya dia bilang dia masih keluarga dari mantan penguasa lah, dia mengaku sebagai cucunya,” ujar Farly.

Atas dasar itu, Agung Wahyono kemudian mencari calon melalui lingkar pertemanan. Tawaran tersebut akhirnya sampai ke Abdul Hadi, yang saat itu anaknya tengah mendaftar masuk kepolisian.

“Ditawarkanlah ke Abdul Hadi. Abdul Hadi tertarik namanya anaknya lagi mendaftar,” kata Farly.

Namun karena nominal uang yang diminta cukup besar, Abdul Hadi meminta Farly Lumopa untuk mengawasi proses tersebut.

Peran Farly saat itu adalah sebagai pihak pengawas sekaligus penagih apabila janji tersebut tidak terealisasi.

“Tapi untuk itu dia meminta saya, karena dua-duanya bekas klien saya, meminta saya untuk mengawasi. Jadi kalau memang ini tidak terbukti, si anak itu tidak diterima, tugas sayalah untuk menagih ke Agung Wahyono,” jelasnya.

Dalam perjalanannya, janji meloloskan masuk kepolisian itu tidak terwujud. 

“Setelah itu ternyata Agung Wahyono tidak bisa memasukkan anak ini ke kepolisian. Karena itu saya menagih ke Agung Wahyono,” katanya.

Saat ditagih, Agung Wahyono mengklaim uang tersebut telah diserahkan kepada sosok bernama “Jenderal Ahmad”, yang disebut sebagai pihak penentu.

“Setelah saya tagih, Agung Wahyono bilang bahwa uang itu sudah diserahkan ke Jenderal Ahmad,” ungkap Farly.

Merasa janggal, Farly meminta untuk dipertemukan langsung dengan sosok tersebut pada awal 2024.

“Saya mohon minta dipertemukan dengan Jenderal Ahmad. Begitu ini kita janjianlah di Citos awal-awal tahun 2024 sekitar Februari atau Maret,” tuturnya.

Namun Farly mengaku terkejut saat mengetahui identitas sebenarnya dari sosok yang disebut “Jenderal Ahmad” tersebut.

“Begitu ketemu saya bilang mana Jenderal Ahmad? Kaget di situ saya, loh kok Jenderal Ahmad itu Aldy Fairuz? Aldy Fairuz ini kan bukan Jenderal,” kata Farly.

Dari situlah Farly baru mengetahui bahwa nama “Ahmad” diambil dari nama lengkap Adly Fairuz, yakni Aldi Ahmad Fairuz.

“Baru di situ saya tahu si Agung ini bilang, iya Bang Aldy Fairuz itu kan namanya Aldi Ahmad Fairuz, jadi diambilnya itu Ahmad-nya,” jelasnya.

Meski merasa keberatan dengan penggunaan nama tersebut, Farly menegaskan fokus utamanya adalah pengembalian uang.

“Karena itu saya bilang oke lah saya tidak mempermasalahkan itu, yang penting uang si Abdul Hadi ini kembali tanpa kurang sepeser pun,” tegasnya.

Karena dana tersebut tak kunjung dikembalikan, akhirnya dibuat perjanjian tertulis di hadapan notaris yang ditunjuk oleh Adly Fairuz. 

Dalam akta tersebut, Adly Fairuz berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp 3,65 miliar dengan skema cicilan.

Namun menurut Farly, komitmen itu tidak dijalankan. Pembayaran hanya dilakukan sekali sebesar Rp500 juta pada Mei 2025, sementara cicilan berikutnya tidak pernah dilakukan.

Atas dasar itulah, Farly Lumopa mengajukan gugatan wanprestasi secara perdata terhadap Adly Fairuz.

Adly kini digugat secara perdata atas dugaan penipuan dan wanprestasi dengan nilai gugatan hampir Rp 5 miliar. 

 

(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.