TRIBUNGORONTALO.COM – Laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan AKP Atmal Fauzi kini berbuntut panjang.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi melakukan penyelidikan terhadap konten akun gosip “Gorontalo Karlota” yang dianggap merugikan nama baik perwira menengah Polri tersebut.
Ditreskrimsus Polda Gorontalo menegaskan bahwa seluruh materi unggahan akun “Gtlo Karlota” akan diteliti secara menyeluruh.
Penyelidikan mencakup foto, narasi, hingga penyebutan nama yang disertai julukan tertentu. Kombes Pol Maruly Pardede, Dirkrimsus Polda Gorontalo, menyebut langkah ini penting untuk memastikan apakah unggahan memenuhi unsur pidana.
“Rencana tindak lanjut dari penyelidik adalah melakukan pendalaman apa yang menjadi bahan materi yang di-upload,” jelas Maruly.
Pendalaman juga akan menelusuri pihak-pihak yang disebut dalam unggahan tersebut.
Laporan Atmal Fauzi dilatarbelakangi keberatan atas unggahan yang dinilai mencemarkan nama baiknya. Materi unggahan disebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada tahun 2024.
Peristiwa itu sempat berproses di Bid Propam Polda Gorontalo sekitar Maret 2025. Namun, akun gosip kembali mengangkat isu tersebut pada awal 2026.
“Kami masih mencoba menelusuri informasi kejadian di dalam unggahan tersebut,” ungkap Maruly kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Maruly menekankan, laporan ini merupakan yang pertama diterima Ditreskrimsus Polda Gorontalo di tahun 2026. “Ini laporan pertama yang kami terima di tahun 2026 ini,” tegasnya.
Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus serupa di era digital.
Baca juga: Belajar dari Kasus Gorontalo Karlota, Polisi Ingatkan Pengguna Medsos Risiko Pidana
Maruly mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam bermedia sosial. Menurutnya, penyebaran informasi di dunia digital tidak mengenal batas wilayah.
“Segala kemungkinan itu bisa terjadi, karena informasi yang beredar di era digital ini tidak ada batasan,” ujarnya.
“Jangan upload hoax, jangan upload pencemaran nama baik, dan jangan lakukan ujaran kebencian,” tegasnya.
Saat ditanya terkait kesulitan mengungkap pemilik akun, Maruly mengaku belum bisa memastikan. “Kita belum tahu ya, nanti kan kita akan coba dalami dulu dari pelapor dan saksi-saksi,” katanya.
Polisi akan menelusuri semua pihak yang disebut dalam unggahan. Dugaan bahwa akun dikendalikan warga lokal Gorontalo tidak ditutup kemungkinan. Bahkan isu keterlibatan aparat juga disebut bisa saja terjadi.
Sementara itu, AKP Atmal Fauzi menegaskan dirinya tidak tinggal diam. Ia mendatangi Ditreskrimsus Polda Gorontalo untuk melaporkan akun gosip tersebut.
Langkah itu ia sampaikan melalui video di akun Facebook pribadinya, Kamis (8/1/2026). “Saat ini saya berada di Reskrimsus Polda Gorontalo melaporkan terkait dengan pencemaran nama baik,” ujarnya. Atmal menilai seluruh informasi yang beredar adalah fitnah.
Menurut Atmal, narasi yang berkembang di media sosial menggiring opini publik tanpa dasar. “Semua yang disampaikan adalah fitnah, sebenarnya yang terjadi bukanlah peristiwa itu,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat lebih bijak menyikapi informasi di media sosial.
Atmal menegaskan akan menempuh jalur hukum demi melindungi nama baik dan keluarganya.
Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari bantahan Atmal atas isu dugaan asusila yang sebelumnya beredar.
Ia menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan. Isu tersebut disebutnya sebagai fitnah yang merugikan dirinya secara pribadi maupun institusi.
Polisi kini menunggu hasil pendalaman penyelidik untuk menentukan langkah selanjutnya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa konten di media sosial bisa berimplikasi hukum serius.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)