BANGKAPOS.COM--Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat kini memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengawasi proses penegakan hukum.
Sejak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026, warga dapat mengajukan gugatan praperadilan apabila laporan pidana yang disampaikan ke kepolisian tidak ditindaklanjuti.
Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan laporan yang dibiarkan tanpa kejelasan dapat dikategorikan sebagai undue delay atau keterlambatan yang tidak semestinya.
Sikap tersebut, menurutnya, kini dapat diuji secara hukum melalui mekanisme praperadilan.
“Jika seseorang melapor ke polisi lalu laporannya tidak diproses atau diabaikan, itu bisa diajukan praperadilan. Istilahnya undue delay,” ujar Eddy Hiariej saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Eddy menjelaskan, ketentuan ini merupakan salah satu terobosan penting dalam KUHAP terbaru.
Dengan pengaturan tersebut, masyarakat tidak lagi berada dalam posisi pasif ketika laporan pidana yang diajukan tidak mendapatkan kepastian hukum.
“Sekarang sudah jelas. Kalau laporan tidak ditanggapi, silakan tempuh jalur praperadilan,” tegasnya.
Tak hanya mengatur soal laporan yang mandek, KUHAP baru juga memperluas objek praperadilan yang dapat diajukan oleh masyarakat.
Selama ini, praperadilan umumnya hanya berkaitan dengan sah atau tidaknya upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan.
Dalam aturan terbaru, praperadilan juga dapat digunakan untuk menguji perbedaan perlakuan penahanan antara tahap penyidikan dan penuntutan.
“Ada kasus seseorang ditahan di kepolisian, tetapi tidak ditahan di kejaksaan, atau sebaliknya. Itu juga bisa diuji lewat praperadilan,” jelas Eddy.
Selain itu, penyitaan barang yang tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara pidana juga dapat menjadi objek praperadilan.
Menurut Eddy, hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Kalau ada penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana, itu juga menjadi objek praperadilan,” ujarnya.
Dengan berlakunya KUHAP baru, pemerintah berharap mekanisme pengawasan terhadap proses hukum semakin kuat.
Aturan ini juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.