Kontroversi Laporan Pandji Pragiwaksono: Pelapor Klaim Utusan NU-Muhammadiyah, Pusat Membantah
January 09, 2026 11:04 PM

TRIBUNLOMBOK.COM - Komika Pandji Pragiwaksono kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi dalam pertunjukan stand up comedy berjudul Mens Rea.

Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu, 7 Januari 2026, dengan dugaan pencemaran nama baik atas ucapan Pandji yang dinilai menyinggung dan memicu kegaduhan di ruang publik.

Pelaporan itu dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.

Keduanya menyerahkan sejumlah barang bukti berupa potongan materi komedi Pandji yang ditayangkan melalui platform digital saat acara Mens Rea berlangsung.

Siapa Pelapor dan Apa yang Dipermasalahkan?

Salah satu pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, yang disebut sebagai Presidium Angkatan Muda NU, menyatakan bahwa materi komedi Pandji dianggap merendahkan, memfitnah, serta berpotensi memecah belah masyarakat, khususnya di kalangan anak muda.

“Angkatan Muda NU kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media serta memecah belah bangsa,” ujar Rizki dikutip dari Kompas TV.

Ia juga menambahkan bahwa materi tersebut memunculkan keresahan di kalangan Nahdliyin muda dan rekan-rekan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Sementara itu, Mens Rea sendiri merupakan pertunjukan stand up comedy Pandji yang membahas isu politik dan kondisi demokrasi Indonesia.

Pertunjukan ini digelar di Indonesia Arena, Senayan, pada 30 Agustus 2025 dan mulai disiarkan secara digital pada 27 Desember 2025.

Respons Pandji Pragiwaksono dari Amerika Serikat

MENS REA PANDJI -
MENS REA PANDJI - (Vidio)

Menanggapi laporan tersebut, Pandji Pragiwaksono menyampaikan kondisi terkininya melalui akun Instagram pribadinya. Saat itu, Pandji sedang berada di New York, Amerika Serikat.

"Hai apa kabar Indonesia, gue cuma mau bilang terimakasih untuk dukungannya, doanya banyak banget yang ngedoain yang baik-baik ke gue," kata Pandji dikutip dari instastory Instagram-nya, Jumat (9/1/2026).

Pandji menegaskan dirinya dalam keadaan baik. Dalam video tersebut, ia tampak berjalan kaki di malam hari mengenakan kupluk dan hoodie hitam.

"Gue lagi di New York abis ngisi siaran dan sekarang mau balik ke rumah, lapar. Mau balik ke anak-anak dan istri dan makan malam sama mereka," katanya.

Ia juga mendoakan para pengikutnya serta mengucapkan terima kasih atas dukungan terhadap karya stand up comedy.

"Moga-moga gue masih banyak perkomedian untuk anda," ucap Pandji.

Sikap Resmi PP Muhammadiyah

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa laporan yang dilakukan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah tidak mewakili sikap resmi organisasi.

Ketua Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum PP Muhammadiyah, Edy Kuscahyanto, menyatakan bahwa kelompok tersebut bukan bagian struktural Muhammadiyah.

"Memang pelaporan itu bukan sikap resmi, Mbak. Aliansi Muda Muhammadiyah juga bukan organisasi resmi di Muhammadiyah," kata Edy Kuscahyanto dikutip dari Kompas.com.

Ia menambahkan bahwa sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal.

Dengan demikian, pelaporan tersebut murni dilakukan oleh individu yang mengatasnamakan Muhammadiyah, bukan lembaga.

Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, yang menegaskan Muhammadiyah tidak pernah mengeluarkan sikap resmi terkait Mens Rea dan tetap terbuka terhadap kritik.

Pernyataan Tegas PBNU

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga membantah keterlibatan organisasi dalam pelaporan Pandji. Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla menegaskan bahwa tidak ada lembaga resmi NU bernama Angkatan Muda NU.

“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” tegas Gus Ulil kepada NU Online.

Ia menjelaskan bahwa NU sebagai organisasi besar dan terbuka kerap dijadikan nama oleh berbagai kelompok yang bersifat spontan dan temporer.

“Ada yang mau demo untuk isu tertentu, bikin gerakan atas nama NU. Umurnya mungkin hanya beberapa jam saja, karena setelah jamnya lewat, gerakan itu ya ndak ada lagi. Itulah uniknya NU,” ujarnya.

Gus Ulil juga menyayangkan kriminalisasi terhadap komedian dan menekankan pentingnya humor dalam kehidupan berbangsa.

“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” tulisnya.

Baca juga: Prediksi Skor Al-Kholood vs Al-Ittihad Liga Arab Saudi 2026: H2H & Link Live Streaming

Penjelasan Pasal 300, 301, 242, dan 243 KUHP dalam Konteks Kasus Ini

Ilustrasi.
Ilustrasi. (FOTO KEMENKUMHAM NTB)

Dalam laporan terhadap Pandji, pelapor turut mencantumkan sejumlah pasal KUHP, termasuk Pasal 300 dan 301 KUHP, serta Pasal 242 dan 243 KUHP. Namun, berdasarkan ketentuan terbaru dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), pasal-pasal tersebut telah mengalami penyesuaian.

Ketentuan mengenai keterangan palsu di bawah sumpah yang sebelumnya diatur dalam Pasal 242 dan 243 KUHP kini diakomodasi dalam Pasal 281 dan 282 UU 1/2023.

Pasal ini mengatur ancaman pidana maksimal tujuh tahun bagi siapa pun yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu dalam kondisi wajib bersumpah.

Jika perbuatan tersebut merugikan pihak dalam perkara pidana, ancaman hukumannya dapat meningkat hingga sembilan tahun.

Sementara itu, Pasal 300 dan 301 KUHP yang berkaitan dengan penolakan kewajiban hukum, seperti tidak hadir sebagai saksi atau menolak bersumpah, kini masuk dalam kategori tindak pidana merintangi proses peradilan (obstruction of justice). Ketentuan barunya diatur dalam Pasal 284 UU 1/2023.

Dalam konteks kasus Pandji Pragiwaksono, pasal-pasal tersebut masih berada pada tahap pelaporan dan belum masuk ke pembuktian materiil di persidangan.

Artinya, penerapan pasal akan sangat bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum serta kecukupan unsur pidana yang dituduhkan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.