TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah kembali mengingatkan para siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) agar segera melakukan aktivasi rekening bantuan pendidikan tahun 2026.
Langkah ini menjadi sangat krusial karena tanpa aktivasi, dana PIP tidak dapat dicairkan dan berisiko hangus jika melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program prioritas pemerintah di bidang pendidikan yang bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses layanan pendidikan.
Bantuan ini diberikan kepada peserta didik mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK dalam bentuk dana tunai yang disalurkan melalui rekening tabungan SimPel (Simpanan Pelajar).
Dana PIP disimpan di rekening masing-masing siswa dan hanya bisa digunakan setelah rekening tersebut diaktifkan di bank penyalur resmi.
Oleh karena itu, aktivasi rekening menjadi tahapan penting untuk memastikan bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh siswa yang berhak.
Pemerintah secara resmi telah memperpanjang masa aktivasi rekening PIP hingga 31 Januari 2026. Meski demikian, siswa dan orang tua sangat disarankan untuk tidak menunda proses ini.
• Contoh Kegiatan Kokurikuler Sains SMA 2026 yang Menarik di Sekolah
Apabila rekening tidak diaktifkan hingga batas waktu yang ditentukan, dana bantuan berpotensi dikembalikan ke kas negara dan tidak bisa lagi dicairkan.
Aktivasi rekening PIP dilakukan secara langsung di bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), atau Bank Syariah Indonesia (BSI), menyesuaikan dengan data penyaluran masing-masing siswa.
Dalam proses aktivasi, pihak bank akan melakukan verifikasi data siswa penerima. Setelah seluruh tahapan selesai, siswa akan memperoleh buku tabungan SimPel serta kartu debit PIP yang dapat digunakan untuk menarik dana bantuan sesuai ketentuan.
Langkah-langkah Aktivasi Rekening PIP 2026
Berikut tahapan umum yang perlu dilakukan siswa atau orang tua/wali untuk mengaktifkan rekening PIP:
Datang langsung ke bank penyalur sesuai dengan informasi PIP siswa
Membawa dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti:
Surat keterangan penerima PIP dari sekolah
Kartu identitas siswa (Kartu Pelajar/KIA)
Kartu Keluarga (KK)
KTP orang tua atau wali
Mengisi formulir aktivasi rekening SimPel
Menunggu proses verifikasi data oleh petugas bank
Menerima buku tabungan dan kartu debit PIP setelah rekening aktif
Dengan rekening yang sudah aktif, dana PIP dapat dicairkan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menegaskan bahwa PIP merupakan hak siswa penerima yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menunjang kebutuhan pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga kebutuhan belajar lainnya.
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengunjungi bank, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut:
– KTP orang tua atau wali (asli dan fotokopi)
– Kartu Keluarga (fotokopi terbaru)
– Kartu Pelajar atau Surat Keterangan Aktif dari sekolah (asli)
– Surat Pengantar Aktivasi Rekening dari sekolah (jika diperlukan)
– Surat Kuasa bermeterai (jika diwakilkan, khusus untuk siswa SD/SMP/SLB)
2. Kunjungi Bank Penyalur Sesuai Tingkat Pendidikan
– BRI: untuk tingkat SD, SDLB, SMP, dan SMPLB.
– BNI: untuk tingkat SMA, SMK, dan SMALB.
– BSI: digunakan di beberapa daerah atau sekolah yang bermitra.
3. Ikuti Prosedur di Bank
Ambil nomor antrean untuk layanan pembukaan rekening atau customer service.
Sampaikan niat untuk mengaktifkan rekening PIP.
Serahkan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas bank.
Petugas akan memverifikasi data siswa dan orang tua atau wali.
4. Penerimaan Buku dan Kartu
Apabila verifikasi berjalan dengan baik, siswa akan langsung mendapatkan:
– Buku tabungan SimPel
– Kartu debit/ATM PIP
Hal-hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Jika Tidak Diaktifkan: Dana bantuan akan hilang dan dikembalikan ke kas negara.
Pastikan untuk menjalankan proses ini sesuai dengan prosedur dan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Segera hubungi pihak sekolah atau bank penyalur jika ada masalah atau kebingungan terkait proses ini.
Besaran bantuan PIP 2026
Tahun lalu, besaran dana PIP berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan.
Mengacu data tersebut, dana PIP 2026 yang diberikan sesuai kategori sebagai berikut:
SD/SDLB/Paket A Rp 450.000 per tahun Rp 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
SMP/SMPLB/Paket B Rp 750.000 per tahun Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
SMA/SMK/SMALB/Paket C Rp 1.800.000 per tahun Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
Besaran tersebut juga berlaku bagi siswa madrasah yang menerima PIP melalui Kementerian Agama.