SOSOK Ressa Rizky Ngaku Anak Kandung Denada yang Ditelantarkan, Kini Gugat Miliaran ke Pengadilan
January 09, 2026 11:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Pemuda bernama Ressa Rizky Rossano (24) menggugat Denada atas kasus penelantaran sejak kecil. 

Ressa mengaku sebagai anak kandung Denada tapi dititipkan ke Bibi Denada.   

Ressa menggugat Denada atau bernama asli Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. 

Ressa mengatakan baru mengetahui ternyata anak kandung dari Denada setelah lulus SMA. 

 Sebelumnya, Ressa hanya tahu bahwa ia adalah anak dari bibi Denada yang ada di Banyuwangi.

Bersama bibi Denada itulah Ressa hidup dan tinggal selama ini.

Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, mengatakan, Ressa yang selama ini disebut sebagai adik Denada.

Baca juga: PERNYATAAN Kontroversial Yai Mim Setelah Jadi Tersangka, Ngaku Pasien RSJ, Menolak Ditahan

Baca juga: Lirik Lagu Batak Awas Jatuh Cinta yang Dipopulerkan oleh Erick Sihotang ft Retta Sitorus

Baca juga: Tambang Pasir Ilegal di Sungai Bah Bolon Digerebek, Pelaku Kabur

Bibi Denada yang merawat Ressa sejak kecil tersebut adalah adik dari ibunda Denada, penyanyi Emilia Contessa yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Setelah menerima informasi tersebut, Ressa telah beberapa kali menanyakan secara langsung dan meminta jawaban kepada Denada. Namun, Denada tetap mengatakan bahwa Ressa adalah adiknya dan anak dari bibinya. 

"Ketika ia menanyakan langsung kepada Denada, hal tersebut tidak diakui. Denada tetap mengatakan bahwa ia (Ressa) adalah adiknya, bukan anaknya," sambung Firdaus.

Sementara itu, selama ini, Ressa dibesarkan oleh keluarga besar Denada di Banyuwangi dan kebutuhan hidup Ressa selama ini dipenuhi oleh keluarga besar Denada, terutama almarhumah Emilia Contessa. 

"Setelah Bu Emilia meninggal dunia, kondisi ekonomi keluarga memburuk dan tidak ada pemasukan sama sekali. Akhirnya, anak tersebut mencoba menuntut Denada," tutur Firdaus. 

Atas dasar itulah, Ressa memutuskan untuk menggugat Denada. Firdaus menyebutkan, gugatan tersebut berisi dugaan melakukan perbuatan melawan hukum karena menelantarkan anak kandung.

Firdaus mengaku, pihaknya telah mengantongi beberapa bukti yang menyatakan bahwa Ressa adalah anak kandung Denada. Namun, bukti itu baru akan dibuka dalam pengadilan.

"Saat ini masih dalam tahap mediasi (di Pengadilan). Pada masa mediasi, pokok perkara belum bisa dibuka secara detail. Namun secara umum, gugatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Denada sebagai ibu penggugat. Bentuk perbuatan melawan hukumnya adalah tidak menjalankan kewajiban selayaknya seorang ibu," bebernya.

Dalam gugatan itu, Ressa juga menyampaikan permintaan ganti rugi yang nilainya mencapai miliaran rupiah. 

Nominal itu dihitung berdasarkan biaya pendidikan sejak SD hingga SMA dan biaya hidup.

"Semua biaya tersebut dimintakan kepada Denada untuk diganti dan diajukan kepada majelis hakim," tutur dia. 

Respons Denada

Sementara itu, saat dikonfirmasi, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, membenarkan dan mengatakan bahwa pihaknya telah datang ke PN Banyuwangi saat mediasi digelar beberapa waktu lalu.

"Panggilan sidang sebenarnya sudah dilakukan tiga kali. Namun, yang sampai ke Mbak Denada hanya satu kali," ujar Iqbal.

Iqbal mengaku baru mendapat materi gugatan saat mediasi. Namun, ia belum mempelajarinya dan belum mendiskusikannya dengan Denada.

"Jadi, terkait isi gugatan, konstruksi hukumnya, apa yang diminta, dan apa yang dimasukkan, masih belum jelas bagi kami," terangnya.

Meski demikian, secara prinsip pihaknya siap menghadapi gugatan itu.

"Tetapi kami memang perlu waktu untuk membaca dan mempelajari surat gugatan tersebut terlebih dahulu," ujarnya.

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.