Anak Mantan Presiden Gus Dur Ungkap Sosok yang Laporkan Pandji ke Polisi Atas Namakan Angkat Muda NU
January 10, 2026 09:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM – Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke polisi terkait materi stand up comedy berjudul Mens Rea.

Seorang pemuda bernama Rizki Abdul Rahman Wahid mendatangi Polda Metro Jaya dengan mengatasnamakan Angkatan Muda NU.

Mereka melaporkan komika Pandji terkait dugaan penistaan yang dilontarkan dalam pertunjukan Mens Rea yang tayang di Netflix.

Baca juga: Materi Stand Up ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono Dinilai Merendahkan NU dan Muhammadiyah

Materi stand up comedy Pandji yang dianggap menista tersebut adalah pernyataannya mengenai pemberian konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan oleh pemerintah yang disebut sebagai bentuk balas budi politik.

Laporan tersebut mendapat respons dari anak mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Inayah Wahid.

Inayah yang merupakan Sekretaris Lembaga Seniman Budayawan Muslimin Indonesia (Lesbumi) NU, menegaskan bahwa Angkatan Muda NU bukan bagian dari organisasi Nahdlatul Ulama.

Ia menyatakan bahwa Rizki Abdul Rahman Wahid selaku pelapor dan Presidium Angkatan Muda NU tidak mewakili NU.

“Yang pasti tuntutan itu tidak mewakili Nahdliyin. Itu satu, dia tidak mewakili organisasi Nahdlatul Ulama. Itu yang penting,” ujarnya dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (10/1/2026).

Putri bungsu Presiden ke-4 RI tersebut juga menegaskan bahwa Angkatan Muda NU tidak dikenal dalam struktur organisasi NU.

“Yang kedua, bahwa enggak ada Aliansi Muda NU itu. Lembaga itu enggak ada di dalam NU sendiri. Jadi enggak tahu dia itu mewakili siapa,” jelasnya.

Keterangan Polisi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan kasus laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono yang dilayangkan oleh Angkatan Muda NU.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengatakan terdapat sejumlah pasal yang disangkakan kepada terlapor.

Dalam perkara ini, polisi juga menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“Ya, ada tentang penistaan agama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, kemudian Pasal 300 KUHP, atau Pasal 301 KUHP, dan atau Pasal 242 KUHP, dan atau Pasal 243 KUHP,” ujar Reonald di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Ia menegaskan penggunaan pasal-pasal tersebut merupakan penerapan langsung KUHP Baru oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan penyelidik.

“Ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ini KUHP Baru,” tuturnya.

Reonald menambahkan, hingga kini penyelidik belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor.

Proses perkara masih berada pada tahap awal penyelidikan.

“Belum ada pemeriksaan terhadap saksi, baru akan melayangkan surat pemanggilan. Jadi masih menyusun rencana penyelidikan,” ungkapnya.

Baca juga: Profil Pandji, Bikin Masyarakat Toraja Murka, Diduga Hina Tradisi Sakral Rambu Solo

Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial RARW turut menghadirkan dua orang saksi berinisial MI dan FF. Polisi akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor Pandji Pragiwaksono.

“Nanti pasti penyelidik akan melakukan klarifikasi kepada PP, tanggalnya menyusul,” jelasnya.

Penyidik juga masih menganalisis barang bukti yang diserahkan pelapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman dan satu tangkapan layar masih dalam tahap analisis.

“Penyelidik melakukan analisis barang bukti berupa satu flashdisk rekaman kegiatan percakapan dan satu screenshot kegiatan, dan ini masih dianalisis,” ujarnya, Sabtu (10/1/2026).

Polisi membenarkan barang bukti tersebut merupakan materi stand up comedy Mens Rea yang dinilai merugikan pihak tertentu.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.