Daftar Harta Kekayaan Gus Yaqut, Eks Menag Tersangka Korupsi Kuota Haji
January 10, 2026 09:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, jadi tersangka korupsi kuota haji tahun 2025.

Penetapan tersangka Gus Yaqut dan mantan staf ahli Menag, Ishfah Abid Aziz atau Gus Alex, resmi diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jumat (9/1/2026).

Setelah ditetapkan tersangka, harta kekayaan adik kandung Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu turut menjadi sorotan.

Baca juga: Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Aliran Dana Haram Mengalir Berjenjang

Baca juga: Pilkada Lewat DPRD Langgar HAM, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Desak Komnas HAM Turun Tangan

Gus Yaqut adalah adik kandung Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya yang kini menjabat Ketua Umum PBNU.

Yaqut dan Gus Alax ditetapkan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti KPK.

KPK juga telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Penetapan tersangka dilakukan hari Kamis, 8 Januari 2026," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka."

"Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," jelasnya.

Sebagai informasi, harta kekayaan Yaqut menjadi sorotan sebab melonjak drastis sejak menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, hingga akhirnya dipercaya menjadi Menag di era Jokowi.

Saat menjadi anggota DPRD Kabupaten Rembang, Yaqut hanya memiliki harta sebesar Rp291,5 juta, menurut catatan laporan kekayaannya tahun 2004.

Nominal harta Yaqut juga masih sama ketika menjabat sebagai Wakil Bupati Rembang periode 2005-2010.

Kekayaannya melejit menjadi Rp963,39 juta, saat Yaqut menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019.

Jumlah itu terus bertambah ketika Yaqut melaporkan hartanya saat dilantik menjadi Menag oleh Jokowi pada Desember 2020, dengan total Rp11,158 miliar.

Di akhir jabatannya sebagai Menag, Yaqut menyerahkan LHKPN per Januari 2025, dengan total kekayaan mencapai Rp13,749 miliar.

Lalu, apa saja aset milik Yaqut yang terdaftar di LHKPN miliknya per Januar 2025?

Yaqut diketahui mempunyai enam aset properti yang berada di Kabupaten Rembang dan Jakarta Timur.

Ia juga memiliki dua mobil mewah, yaitu Mazda dan Toyota Alphard.

Selain itu, aset bernilai fantastis Yaqut lainnya adalah kas dan setara kas dengan total lebih dari Rp2,5 miliar.

Meski demikian, Yaqut tercatat memiliki utang sebesar Rp800 juta.

Berikut rincian aset milik Yaqut beserta nilainya, berdasarkan LHKPN per Januari 2025:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 9.520.500.000

Tanah dan Bangunan Seluas 573 m2/450 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.889.000.000

Tanah Seluas 560 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 163 m2/163 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 4.500.000.000

Tanah Seluas 1.159 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

Tanah Seluas 263 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 731.500.000

Tanah dan Bangunan Seluas 510 m2/510 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.600.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 2.210.000.000

MOBIL, MAZDA CX-5 MINIBUS Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 260.000.000

MOBIL, TOYOTA ALPARD MINIBUS Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 1.950.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 220.754.500

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.598.475.233

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 14.549.729.733

III. HUTANG Rp. 800.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 13.749.729.733

Peran Yaqut

KPK mengungkapkan peran Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji berpusat pada kebijakan direksi yang dinilai melawan hukum.

diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan membagi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi secara tidak proporsional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya diprioritaskan 92 persen untuk haji reguler demi memangkas antrean panjang, dan hanya 8 persen untuk haji khusus. 

Namun, di bawah kepemimpinan Yaqut, kuota tersebut dibagi rata (50:50), yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan ini mengakibatkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat menjadi tersingkir. 

Kebijakan diskresi inilah yang menjadi pintu masuk bagi dugaan praktik jual beli kuota yang menguntungkan korporasi tertentu.

Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun. 

Angka ini merupakan estimasi awal dan kini KPK masih menunggu perhitungan final (actual loss) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas perbuatannya, KPK menjerat Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Pasal-pasal ini menitikberatkan pada unsur kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.