TRIBUN-SULBAR.COM, JAKARTA - Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai kritik keras dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi.
Mereka menilai penghapusan pilkada langsung melanggar hak asasi manusia (HAM), khususnya hak memilih warga negara.
Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi, Aco Hatta Kainang, menyebut hak pilih kepala daerah merupakan hak konstitusional warga negara yang telah dijalankan sejak pilkada langsung digelar pada 2005 hingga 2024.
Baca juga: LOHPU Minta Pemerintah Wajib Rembuk Nasional Terkait Pilkada Tidak Langsung
Baca juga: Pilkada Langsung vs Pilkada DPRD
Menurutnya, pencabutan hak tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 1 Ayat (2) tentang kedaulatan rakyat, Pasal 28D UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 43 Ayat (1).
Selain itu, Aco Hatta juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang menjamin hak warga negara untuk memilih dan dipilih dalam pemerintahan.
“Jika hak memilih kepala daerah yang selama ini melekat dan digunakan rakyat dicabut, maka itu potensi menjadi pelanggaran HAM serius,” kata Aco Hatta dalam siaran pers kepada Tribun-Sulbar.com, Sabtu (10/1/2026).
Ia menegaskan, dalam UUD 1945 tidak terdapat kewenangan konstitusional DPRD untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Karena itu, pemberian legitimasi kepada DPRD untuk memilih kepala daerah dinilai menyimpang dari prinsip kedaulatan rakyat.
“Kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan di tangan DPRD. Hak pilih rakyat tidak boleh dicabut atau dihapus,” ujarnya.
Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi juga menilai meski terdapat konsep open legal policy dalam pembentukan undang-undang, kebijakan tersebut tetap harus berpijak pada prinsip konstitusional dan perlindungan HAM.
Atas dasar itu, aliansi mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI untuk bersikap dan mengeluarkan rekomendasi terkait potensi pelanggaran HAM jika pilkada melalui DPRD tetap diberlakukan.
Dalam pernyataannya, aliansi menyampaikan tiga sikap utama.
Pertama, mengingatkan pemerintah, DPR RI, dan partai politik pendukung pilkada melalui DPRD mengenai potensi pelanggaran HAM akibat pencabutan hak pilih warga negara.
Kedua, meminta Komnas HAM RI menegakkan prinsip pemilu yang bebas, adil, periodik, dan jujur (free, fair, periodic, and genuine election) dalam pelaksanaan hak memilih.
Ketiga, aliansi memastikan akan mengajukan pengaduan resmi ke Komnas HAM RI terkait dugaan potensi pelanggaran HAM berupa penghilangan dan penghapusan hak pilih warga negara, untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme Undang-Undang HAM dan keputusan Komnas HAM.
“Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bagian dari hak publik untuk memberikan pandangan dan masukan demi menjaga ketertiban dan keberlangsungan demokrasi,” tutup Aco Hatta.(*)