Berita Populer di Kota Bengkulu 5–11 Januari 2026: Ada Kisruh Penertiban Kembali PKL Pasar Minggu
January 11, 2026 02:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan

Sejumlah peristiwa menarik perhatian pembaca, mulai dari penertiban pedagang kaki lima di Pasar Minggu hingga kisah pilu warga yang bertahan hidup dengan keterbatasan.

1. Pemkot Bengkulu Kembali Tertibkan Pedagang Masih Jualan di Jalanan Pasar Minggu, Parkir Liar Dicabut

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu bersama pihak terkait kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Minggu pada Rabu (7/1/2026).

Penertiban tersebut dilakukan menyusul temuan adanya praktik parkir liar yang dimanfaatkan sebagai lapak jualan oleh para PKL.

Dengan kebijakan tersebut, area Pasar Minggu untuk sementara ditetapkan sebagai kawasan bebas parkir atau parkir gratis.

Pembebasan parkir ini bersifat sementara hingga kondisi kawasan benar-benar tertib sebelum dilakukan penataan ulang oleh Pemerintah Kota Bengkulu.

Baca juga: Pemkot Bengkulu Kembali Tertibkan Pedagang Masih Jualan di Jalanan Pasar Minggu, Parkir Liar Dicabut

2. Siapkan 30 Los Kosong, Pemkot Bengkulu Tegaskan Tak Ada Alasan Lagi Berjualan di Luar Area

Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kembali melakukan upaya penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Minggu dengan menyiapkan 30 los pedagang yang masih kosong.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, Alex Periansyah, saat diwawancarai TribunBengkulu.com pada Rabu (7/1/2026).

Selain itu, Alex juga menyoroti keluhan pedagang yang berada di dalam pasar terkait kondisi pembeli yang sepi.

Menurutnya, penyebab utama sepinya pembeli bukan karena keterbatasan los, melainkan masih adanya pedagang yang berjualan di luar area pasar.

Baca juga: Disperindag Kota Bengkulu: Pembeli Malas Masuk PTM Pasar Minggu Karena Masih Ada yang Jualan di Luar

3. 49 dari 54 Ruko di KZ Abidin Bengkulu Nunggak Retribusi, PAD Rp1,3 Miliar Tak Tertagih

Sebanyak 49 unit ruko milik Pemerintah Kota Bengkulu tercatat belum membayar retribusi dengan total tunggakan yang diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.

Pemerintah Kota Bengkulu kemudian mendatangi puluhan ruko di kawasan KZ Abidin I dan KZ Abidin II untuk menagih biaya retribusi kepada pedagang yang menunggak pembayaran selama bertahun-tahun.

Penagihan tersebut dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan didampingi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu dengan mendatangi satu per satu ruko di kawasan Pasar Minggu.

Dari total 54 unit ruko yang ada di kawasan tersebut, baru lima pedagang yang tercatat telah melunasi kewajiban retribusi.

Sementara itu, sebanyak 49 pedagang lainnya masih menunggak pembayaran retribusi, terutama ruko yang berada di kawasan KZ Abidin II.

Besaran biaya retribusi sewa ruko berkisar antara Rp25 juta hingga Rp27 juta per tahun.

Jika dihitung secara keseluruhan, tunggakan tersebut menyebabkan Pendapatan Asli Daerah Kota Bengkulu yang belum tertagih mencapai sekitar Rp1,3 miliar.

Baca juga: 49 dari 54 Ruko di KZ Abidin Bengkulu Nunggak Retribusi, PAD Rp1,3 Miliar Tak Tertagih

4. Pedagang Dapat Gratis Sewa Kios 3 Bulan Jika Mau Pindah ke Dalam PTM dan Tak Lagi Berjualan di Jalan

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu menyiapkan lokasi relokasi bagi puluhan Pedagang Kaki Lima yang selama ini berjualan di kawasan KZ Abidin I.

Relokasi dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan kota sekaligus memberikan tempat usaha yang lebih layak bagi pedagang.

Pelaksana Tugas Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Alex Periansyah, menyebutkan berdasarkan laporan lurah dan camat setempat, terdapat sekitar 51 pedagang yang akan direlokasi.

Untuk menampung pedagang tersebut, Disperindag menyiapkan ratusan kios di Pasar Tradisional Modern.

Kios-kios tersebut dapat dimanfaatkan pedagang berbagai komoditas, mulai dari pakaian, kuliner, hingga aksesori.

Sebagai bentuk dukungan, Disperindag memberikan pembebasan biaya sewa kios selama tiga bulan pertama.

Namun setelah masa gratis berakhir, pedagang diwajibkan membayar sewa kios sesuai ketentuan dan ukuran lapak.

Baca juga: Pedagang Dapat Gratis Sewa Kios 3 Bulan Jika Mau Pindah ke Dalam PTM dan Tak Lagi Berjualan di Jalan

5. Kisah Hidup Pandi: Terbaring Sakit Lima Tahun, Bertahan dengan Bantuan Pemerintah

Di sebuah rumah kayu sederhana di Jalan Penantian RT 10 RW 05, Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, Pandi menjalani hari-harinya dengan kondisi fisik yang semakin terbatas.

Pria paruh baya itu kini hanya mampu berbaring atau duduk, menjalani waktu dengan keterbatasan hidup yang dihadapinya.

Rumah yang ditempatinya berdiri seadanya dengan lantai semen, dinding kayu, serta satu dapur yang kerap digunakan sebagai kandang ayam.

Dalam perjalanan hidupnya, Pandi menikah, membangun keluarga, dan bekerja sebagai buruh bangunan.

Sebagian upah hariannya disisihkan untuk memelihara ayam kampung sebagai tambahan penghasilan.

Namun kondisi tersebut berubah ketika penyakit datang.

Saraf terjepit membuat tubuhnya lumpuh secara perlahan.

Selama lima tahun terakhir, Pandi tidak lagi mampu bekerja maupun berjalan.

Cobaan berat kembali datang pada Maret 2019 ketika sang istri meninggal dunia setelah sakit cukup parah.

Kini, Pandi hidup bersama dua anak perempuannya.

Keterbatasan ekonomi membuat kedua anaknya terpaksa berhenti sekolah.

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Pandi mengandalkan bantuan pemerintah serta kepedulian warga sekitar.

Baca juga: Nelangsa Pandi, Warga Pematang Gubernur Bengkulu, 5 Tahun Lumpuh, Rumah Menyatu dengan Kandang Ayam

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.