Pencuri Belasan Chromebook di SDN 024 Ditangkap Polsek Dumai Timur, Pelakunya Mahasiswa
January 11, 2026 04:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Kasus pencurian yang terjadi di Sekolah dasar Negeri (SDN) 024 Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur berhasil diungkap pihak kepolisian. 

Tersangka dengan inisial RN (26) yang bekerja sebagai mahasiswa ditangkap dalam operasi yang dilakukan Tim Operasional Polsek Dumai Timur pada Jumat (9/1/2026) dini hari.
 
Kepolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Dr. Aditya Reza Syahputra membenarkan penangkapan pengungkapan kasus pencurian di SDN 024.

Menurutnya, kasus ini berawal dari laporan yang masuk pada Selasa (6/1/2026) lalu dari Kepala Sekolah SDN 024 Teluk Binjai.
 
"Dari laporan yang kita terima, ada kehilangan sebanyak 16 unit Chromebook yang disimpan di ruang majelis guru. Diduga dicuri pada Selasa (30/12/2026), saat penjaga sekolah menyadari kantor sekolah dibobol melalui jendela yang dirusak," katanya Minggu (10/1/2026)
 
Ia menjelaskan, dengan dukungan informasi dari masyarakat, tim operasional yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Andrianto, melakukan penangkapan di depan rumah tersangka di Kelurahan Bukit Batrem, pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB
 
"Saat ditangkap, kami berhasil menyita 14 unit Chromebook yang masih utuh, satu karung goni yang digunakan untuk membungkus barang, serta satu obeng merk MTM yang diduga sebagai alat pembobolan," jelasnya.

Baca juga: Fakta Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru–Dumai, Tak Ada Bekas Rem, Speedometer Berhenti di 120 Km/Jam

Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Dumai

Setelah diperiksa, lanjut Kompol Aditya menyampaikan, tersangka mengakui sepenuhnya telah melakukan tindakan pencurian. 

Menurut keterangan tersangka, Ia melihat kesempatan karena kondisi sekolah yang kurang terawasi saat itu.
 
"Kerugian yang ditanggung sekolah mencapai sekitar Rp10 juta. Pencurian barang milik pendidikan jelas sangat merugikan, karena bisa mengganggu proses belajar mengajar anak-anak kita," tegasnya
 
Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah kerja, khususnya di sekitar fasilitas pendidikan dan umum. 

Kompol Aditya menegaskan tidak akan mentolerir setiap bentuk kejahatan.

Proses hukum akan dijalankan sesuai aturan, agar memberikan efek jera bagi siapapun.
 
"Tersangka kini ditahan di Polsek Dumai Timur dan dikenakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian," pungkasnya

( Tribunpekanbaru.com/donny Kusuma putra )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.