Remaja 15 Tahun di Bulukumba Bunuh Ayah Perkara Tak Dibelikan Motor, Pelaku Juga Sempat Pukul Ibunya
January 11, 2026 06:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, BULUKUMBA - Seorang ayah di Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan meregang nyawa, setelah ia dibunuh anak tirinya, Wijaya (15).

Korban yang bernama Abdullah tak bernyawa, setelah bersimbah darah.

Sebelum tewas, teriakan minta tolong korban terdengar dari rumah semi permanen, Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 21.14 Wita.

Baca juga: Sulbar Segera Miliki Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro 150 kW di Desa Sandapang Mamuju 

Baca juga: Desa Salupangkang IV Mateng Dirikan Peternakan Rp140 Juta untuk Tambah PADes, Ternak 11 Kambing

Warga kampung Kirasa geger seketika.

Tiba di Rumah Sakit HA. Sultan Dg Radja Bulukumba, Abdullah meninggal dunia.

"Innalillah,..Pak Abdullah meninggal dunia diduga ditikam anak tirinya," kata Arman, warga Desa Palambarae.

Pelaku langsung diringkus polisi dan ditahan di Mapolres Bulukumba, setelah sebelumnya sempat berusaha melarikan diri.

Tangan pelaku diikat dan duduk di lantai mengenakan baju kaos warna hijau daun dan celana hitam.

Wijaya menceritakan alas an a menghabisi nyawa ayah tirinya.

Rupanya persoalan sepele.

Pukul Ibu

Pelaku minta dibelikan sepeda motor.

Awalnya pelaku minta ibu kandungnya.

Namun ibunya tak sanggup memenuhi permintaan pelaku.

Justru ibu menyampaikan ke pelaku harus bekerja jika ingin mendapatkan sepeda motor.

Nantinya, hasil kerja pelaku diharapkan dapat dibayarkan cicilan sepeda motor.

Mendengar jawaban itu, Wijaya si pelaku naik pitam lalu memukul ibunya.

Sang ayah tiri marah dan meminta ke Wijaya agar tak berlaku kasar ke ibunya.

Pada malam hari, Abdullah tak miliki kecurigaan jika akan ditikam anaknya.

Ia berbincang biasa dengan sang anak tiri di bagian belakang dapur. 

Tiba-tiba, Wijaya menikam bagian perut samping Abdullah hingga tewas.

"Motifnya pelaku minta dibelikan sepeda motor. Tidak dibelikan orang tuanya karena terbatas ekonominya," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muh Ali, Sabtu (10/1/2026).

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia terancam hukuman 20 tahun penjara setelah menghilangkan nyawa orang tuanya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.