TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup Sirkuit Drag Race Kelud di Kecamatan Ngancar sebagai langkah tegas untuk mencegah maraknya balap liar dan menghindari jatuhnya korban susulan. Penutupan dilakukan setelah adanya insiden kecelakaan di lintasan yang hingga kini belum diresmikan dan belum memenuhi standar keselamatan, Jumat (9/1/2026).
Langkah penutupan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang resah karena sirkuit kerap digunakan sebagai arena balap liar. Laporan tersebut masuk melalui kanal pengaduan resmi Pemkab Kediri, sehingga petugas Satpol PP bersama unsur Muspika Kecamatan Ngancar langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP juga berkoordinasi dengan pengelola Sirkuit Drag Race Kelud, yakni Perumda Perkebunan Margomulyo, serta unsur forkopimcam setempat. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa lintasan memang sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan balap liar tanpa pengamanan memadai.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio menegaskan bahwa penutupan dilakukan semata-mata demi keselamatan masyarakat. Menurutnya, sirkuit belum boleh digunakan sebelum seluruh aspek keamanan dan perizinan terpenuhi.
Baca juga: Dukungan Penuh dari Kediri, Persikmania Percaya Rekor Positif atas Arema FC
Baca juga: Polisi Amankan Puluhan Suporter Aremania di Perbatasan Kediri - Malang, Diduga akan Bentrok
"Kami menerima pengaduan masyarakat karena sirkuit itu sebenarnya belum resmi digunakan. Di situ sering terjadi balap liar dan bahkan sudah menimbulkan kecelakaan. Oleh karena itu, kami lakukan penutupan," ucap Kaleb.
Kaleb menjelaskan, sebelum turun ke lokasi pihaknya juga berkoordinasi dengan Kasi Trantib Kecamatan Ngancar untuk menggali informasi awal. Dari hasil koordinasi dan pengecekan lapangan, dipastikan bahwa aktivitas balap liar di sirkuit tersebut sudah berlangsung berulang kali dan berpotensi membahayakan pengguna maupun warga sekitar.
Ia menambahkan, meskipun sirkuit tersebut memang direncanakan sebagai arena balap, penggunaannya tidak boleh dilakukan secara bebas tanpa standar keselamatan yang jelas dan pengawasan resmi.
"Sirkuit ini memang direncanakan untuk balap, tapi harus ada pengamanan yang benar-benar terstandar. Karena itu belum terpenuhi, maka belum boleh digunakan," tegas Kaleb.
Sebagai bagian dari penutupan, unsur Muspika Kecamatan Ngancar bersama Perumda Perkebunan Margomulyo dan warga setempat juga memasang portal dan spanduk larangan di beberapa titik akses menuju lintasan. Portal sederhana berbahan bambu dipasang untuk membatasi akses masuk, sementara spanduk peringatan dipasang agar mudah terlihat oleh masyarakat.
Spanduk yang dipasang bertuliskan larangan penggunaan sirkuit tanpa izin resmi dari Perumda Perkebunan Margomulyo Kabupaten Kediri. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperjelas bahwa lintasan tersebut belum boleh digunakan untuk aktivitas balap.
Sementara itu, Kapolsek Ngancar AKP Rudy Widianto menyatakan pihak kepolisian turut memberikan pengamanan dan pengawasan di lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang merasa terganggu dan terancam keselamatannya akibat balap liar.
"Kegiatan tersebut sangat meresahkan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Untuk itu kami melakukan portal di lokasi sirkuit," katanya.
Menurut Kapolsek Kediri AKP Rudy Widianto, sirkuit hanya boleh digunakan jika ada kegiatan resmi, berizin, dan memiliki penanggung jawab yang jelas. Karena itu, pihaknya bersama unsur terkait akan terus melakukan patroli dan pengawasan agar tidak ada lagi aksi balap liar di kawasan tersebut.
"Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan di lokasi tersebut untuk mengantisipasi agar balap liar tidak terulang kembali," ucap AKP Rudy.
(Isya Anshori/TribunMataraman.com)