Implementasi Pidana Kerja Sosial di PN Kepanjen Tunggu Juknis dari Mahkamah Agung
January 12, 2026 01:35 AM

 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 di seluruh Indonesia.

Pada Pasal 85 dan Pasal 86 KUHP baru, di antaranya mengatur terkait pidana kerja sosial.

Meskipun sudah berlaku, di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kelas 1A belum menangani perkara yang bisa dikenakan pidana kerja sosial.

Baca juga: Bahas Penerapan Hukuman Kerja Sosial, Kejari Kota Malang Tunggu Aturan Teknis

 

PN Kepanjen maupun Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Malang masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) tata cara penerapan pidana sosial dari Mahkamah Agung (MA).

"Kami masih menunggu juknis dari MA mengenai tata cara atau pelaksanaan tindak pidana dalam penjatuhan sanksi sosial," kata Juru Bicara PN Kepanjen Kelas 1A, Ahmad Ihsan Amri. 

Ketika juknis sudah turun, Ihsan menyampaikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan beberapa stakeholder terkait. Baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun dari lembaga sosial yang akan menjadi tempat terpidana bekerja. 

Sementara itu, satu minggu setelah KUHP baru berlaku, PN Kepanjen belum menangani perkara yang bisa dikenakan pidana kerja sosial. 

Sesuai dengan pasal yang mengatur, yang bisa dikenakan sanksi sosial adalah terdakwa dengan ancaman pidana kurang dari 5 tahun. 

"Sampai sekarang kita belum ada penerapan. Ke depannya bila ada ancaman hukuman pidananya di bawah 5 tahun dan kesalahan terdakwa menurut pertimbangan majelis hakim layak dikenakan kerja sosial pasti kita langsung jalankan," jelasnya. 

Baca juga: Dosen Hukum Universitas PGRI Unikama Ungkap Peluang dan Tantangan Pidana Kerja Sosial KUHP Baru

Condong Memberi Efek Jera

Secara rinci, Ihsan menjelaskan KUHP nasional yang baru ini berbeda dengan KUHP lama. 

Sebelumnya, pidana lebih condong ke pengukuman. Sementara yang baru atau pidana kerja sosial memberikan efek jera kepada terdakwa. 

"Pasal 86 ini menjelaskan dasar hukum kita (Pengadilan) dalam menjatuhkan pidana kerja sosial. Jadi dalam ketentuan tersebut masa pidana kerja sosial jelas secara imperatif dan limitatif diatur secara tegas disana," sambungnya. 

Selanjutnya, dalam pasal menjelaskan masa kerja pidana sosial tidak boleh dijatuhkan lebih dari 6 bulan atau batas maksimal 6 bulan kerja.

Termasuk jumlah jam kerja dalam satu hari paling lama delapan jam dalam satu hari. 

"Penjelasan Pasal 85 ayat 1, pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di beberapa lembaga. Baik itu rumah sakit, panti asuhan, sekolah atau lembaga lainnya," tuturnya.

"Intinya penjatuhan sanksi pidana kerja sosial itu bisa disesuaikan dengan profesi dari terdakwa atau terpidana," tukasnya.(isn)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.