MIRIS! NENEK-NENEK TERTANGKAP Basah Curi 16 Baju di Pasar Tanah Abang, Pemilik Toko Pukul Pelaku
January 11, 2026 07:42 PM

- Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita lanjut usia (lansia) tertangkap basah mencuri di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat viral di media sosial.

Aksi nekat sang nenek terungkap setelah tumpukan barang curiannya jatuh dari balik pakaian yang ia kenakan.

Peristiwa tersebut terjadi di Toko Benjeans pada Rabu (7/1/2026) siang sekitar pukul 11.00 WIB.

Suasana pasar yang biasanya sibuk pun sempat memanas saat para pedagang mengerumuni pelaku.

Sembunyikan Baju di Gamis

Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, M. Ikhsan, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memasukkan barang dagangan ke dalam pakaiannya.

Tak tanggung-tanggung, ada 16 potong baju yang berusaha dibawa kabur oleh sang nenek.

"Diduga pelaku sudah mengambil baju sebanyak 16 potong dengan cara dimasukkan ke dalam baju gamis," ujar Ikhsan saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026).

Aksi tersebut terbongkar saat pelaku hendak beranjak pergi.

Sial bagi sang nenek, tumpukan baju yang disembunyikan di balik gamisnya itu justru terjatuh ke lantai.

Kejadian itu pun langsung disadari oleh saksi yang merupakan penjaga toko.

Dikerumuni Pedagang

Dalam video amatir yang beredar, tampak para pedagang yang emosi memberikan peringatan keras kepada pelaku.

Sambil menginterogasi, terdengar suara pedagang yang menanyakan apakah sang nenek berniat untuk bertaubat atau siap mendekam di balik jeruji besi.

"Kamu mau insaf enggak? Kamu mau Lebaran di dalam apa di luar (penjara)?" tanya seorang pedagang dalam video tersebut.

Berakhir Damai

Meski sempat mengundang amarah massa, kasus ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Pelaku langsung diamankan ke Pos RW 04 Jati Baru untuk menjalani proses mediasi dengan pemilik toko, Bendriandri.

Ikhsan mengungkapkan, awalnya pihak pemilik toko meminta pelaku membayar seluruh barang yang telah ia ambil.

Namun, karena keterbatasan biaya, sang nenek menyatakan tidak sanggup.

Hasil kesepakatan mediasi, pelaku menyanggupi membayar 7 potong baju dengan total nominal Rp 1.225.000.

Sedangkan sisa 9 potong baju lainnya dikembalikan kepada pemilik toko.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.