TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid hingga kini belum tuntas alias masih dalam proses pengembangan oleh penyidik KPK.
Terakhir muncul tulisan surat yang berasal dari Abdul Wahid dari dalam rumah tahanan KPK.
Baca juga: KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Gubri Non Aktif Abdul Wahid, Ini Alasannya
Baca juga: Istri Abdul Wahid Curhat ke UAS , Sebut Uang Sitaan KPK Tabungan Sejak Lama untuk Berobat Anak
Tulisan bertulis tangan dari secarik kertas bertinta biru, itu ditandatangani Abdul Wahid.
Adapun isi sumpah yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Bismillahirrahmanirrahim
Kepada masyarakat Riau yang kami cintai karena Allah.
Wallahi
Billahi
Tallahi
1. Saya meminta maaf dan keikhlasan atas segala kesalahan dan kejadian yang Bapak/Ibu lihat dan dengar dari media;
2. Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada saya, baik meminta fee maupun setoran kepada ASN, apalagi hingga mengancam mutasi apabila tidak diberikan;
3. Saya tidak pernah melakukan janji temu kepada siapa pun terkait serah terima uang yang dituduhkan akan ditujukan kepada saya;
4. Saya menguatkan apa yang disampaikan istri saya bahwa uang yang berada di rumah kami di Jakarta Selatan yang disita KPK merupakan tabungan untuk biaya kesehatan anak.
Jika saya berbohong atas sumpah ini, maka Allah Maha Adil.
Wamakaruu wa makarallah. Wallahu khairul maakirin.
(Tandatangan Abdul Wahid).
Surat ini beredar di banyak group WhatsApp dan media sosial di Provinsi Riau.
Termasuk di group alumni UIN Suska yang merupakan ketua alumninya juga masih Abdul Wahid.
Pengurus alumni UIN Suska yang juga sahabat Abdul Wahid yang sejak awal bergerak membela Wahid dengan membentuk tim pencari fakta.
Rinaldi membenarkan jika surat itu benar dari Abdul Wahid.
"Suratnya sekitar November lalu dan sekarang baru dimunculkan ke publik, sudah banyak juga surat lain dititip Abdul Wahid ke sahabatnya yang lain," ujar Rinaldi.
Sebagaimana diketahui, perpanjangan masa penahanan Abdul Wahid sudah masuk tiga kali masa perpanjangan setelah di OTT pada 3 November 2025 silam.
(Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)