BANGKAPOS.COM -- Inilah sosok dan rekam jejak Yansori, anggota DPRD Ogan Hilir, Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah.
Dia terlibat dalam praktik penyerobotan tanah negara dengan memanfaatkan pengaruh serta jabatannya untuk menguasai lahan secara ilegal.
Kasus ini tidak hanya mengguncang dunia politik lokal, tetapi juga memicu kemarahan masyarakat karena menyangkut penyerobotan aset negara yang seharusnya dilindungi.
Yansori diduga terlibat dalam praktik penguasaan tanah negara secara ilegal dengan memanfaatkan pengaruh dan jabatannya.
Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp10,5 miliar.
Baca juga: Awal Mula Nama Jokowi Mencuat Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Penetapan status tersangka terhadap Yansori dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen kepemilikan tanah.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, H. Musa, mengungkapkan bahwa Yansori pernah menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara, selama dua periode, yakni pada 2008–2016 dan 2016–2022.
“Pada saat menjabat sebagai kepala desa, tersangka menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas lahan yang masuk dalam kawasan hutan, tepatnya di wilayah perbatasan Kabupaten Muara Enim dan Ogan Ilir,” ujar Musa kepada wartawan di Indralaya, Rabu malam (7/1/2026).
SPH tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk memperjualbelikan lahan kepada sejumlah pihak, meskipun tanah itu berstatus sebagai kawasan hutan dan merupakan milik negara.
Tak hanya menerbitkan dokumen, Yansori juga diduga aktif membantu proses penjualan lahan tersebut. Dari praktik ilegal itu, tersangka disebut menerima keuntungan pribadi berupa fee dengan nilai mencapai Rp1,4 miliar.
“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka diperkirakan sebesar Rp10,5 miliar,” ungkap Musa.
Hingga saat ini, baru sekitar Rp742 juta dari kerugian negara tersebut yang berhasil dititipkan ke Kejari Ogan Ilir melalui sejumlah saksi terkait.
“Dengan demikian, tersangka diduga kuat telah melakukan penyerobotan terhadap tanah negara,” tegas Musa.
Atas perbuatannya, Yansori dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 64 KUHP.
Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan, yakni pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Selama proses penyidikan dan pelengkapan berkas perkara untuk persidangan, Yansori ditahan di Lapas Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” jelas Musa.
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, Yansori merupakan kader Partai Gerindra. Ia diketahui berusia 61 tahun dan lahir di Lorok, Kabupaten Ogan Ilir.
Yansori telah berstatus menikah dan memiliki latar belakang pendidikan terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA).
Ia tercatat sebagai lulusan SMA Muhammadiyah 7 Palembang pada tahun 1986. Kariernya di pemerintahan desa terbilang panjang. Yansori dua kali menjabat sebagai Kepala Desa Lorok pada periode 1998–2008, sebelum kemudian memimpin Desa Pulau Kabal selama 14 tahun, dari 2008 hingga 2022.
Selain itu, Yansori juga aktif dalam organisasi Forum Kepala Desa (Forum Kades) sebagai anggota sejak 2008 hingga 2021.
Baru pada tahun 2021 ia terjun ke dunia politik praktis dengan bergabung sebagai kader Partai Gerindra, yang kemudian membawanya menduduki kursi DPRD Ogan Ilir.
Dalam rekam jejaknya, Yansori juga tercatat pernah menerima penghargaan dari Yon Kavaleri 5 pada tahun 2021 dan 2022.
Kini, perjalanan panjang Yansori di dunia pemerintahan dan politik harus berhadapan dengan proses hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras akan bahaya praktik mafia tanah serta pentingnya pengawasan terhadap pejabat publik agar aset negara tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi.
(TribunNewsmaker.com/Tribun-Medan.com/Bangkapos.com)