DJPP Bekerjasama Dengan Uk Embassy Gelar Training Of Trainer Regulatory Impact Assessment
January 12, 2026 02:27 PM

TRIBUNJABAR.ID - Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum bekerjasama dengan UK Embassy menyelenggarakan Training of Trainer (ToT) Regulatory Impact Assessment (RIA) pada Tanggal, 7-8 Januari 2026, bertempat di Pullman Thamrin CBD, Jakarta. 

2DJPPEmbassy
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum bekerjasama dengan UK Embassy menyelenggarakan ToT Pada (7-8/1)

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur kementerian dan lembaga dalam memahami serta menerapkan metode RIA sebagai bagian dari proses perumusan kebijakan dan pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis bukti.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari perwakilan Kedutaan Besar Inggris, Zoe Dayan, dan diikuti oleh perwakilan dari 20(Dua puluh) kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Sosial, Bakamla, BPH Migas, Bapeten, BKKBN, serta Arsip Nasional Republik Indonesia. 

Pelatihan ini dilaksanakan oleh Direktorat Perencanaan PUU DJPP bekerjasama dengan UK Embassy dengan melibatkan fasilitator Direktur Perencanaan PUU Aisyah Lailiyah, Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi RPUU, Nunuk Febriananingsih, Kasubdit Penyusunan dan Penyelarasan NA, Tri Wahyuningsih, dan Pejabat Fungsional DJPP dan fasilitator dari BPHN serta expert dari UK Embassy.

Dalam pelaksanaannya, ToT RIA membahas pedoman RIA yang sedang disusun DJPP dan penerapan RIA dalam siklus hidup regulasi, mulai dari perumusan masalah, penyusunan alternatif kebijakan, hingga analisis dampak melalui pendekatan Cost-Benefit Analysis (CBA) dan Multi-Criteria Decision Analysis (MCDA). 

Materi disampaikan secara teoritis dan praktis melalui diskusi, tanya jawab, serta studi kasus kelompok bagaimana menyusun pohon masalah dan menyusun CBA. Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya konsultasi publik yang inklusif serta perbedaan pendekatan RIA untuk regulasi berdampak luas dan berdampak terbatas.

Melalui kegiatan ini, DJPP menegaskan komitmennya untuk memperkuat kualitas regulasi nasional dengan mendorong penggunaan RIA secara konsisten di seluruh kementerian dan lembaga. 

Sebagai tindak lanjut, DJPP akan melakukan finalisasi pedoman RIA yang selanjutnya akan diluncurkan sebagai acuan resmi bagi kementerian dan lembaga dalam menyusun ex ante analisis dampak regulasi, guna mewujudkan kebijakan yang efektif, transparan, dan berbasis data.

Menanggapi langkah strategis dalam penguatan kualitas regulasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyambut positif inisiatif penerapan metode RIA yang lebih masif. Menurutnya, pendekatan pembentukan regulasi berbasis bukti (evidence-based policy) sangat relevan untuk diimplementasikan hingga ke tingkat daerah.

“Kami di Kanwil Kemenkum Jabar sangat mendukung pengarusutamaan metode Regulatory Impact Assessment (RIA) ini. Penerapan analisis dampak yang komprehensif akan sangat membantu para Perancang Peraturan Perundang-undangan di wilayah dalam melakukan harmonisasi Perda maupun Perkada.

 Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa produk hukum daerah yang lahir di Jawa Barat tidak hanya tertib secara prosedural, tetapi juga efektif, solutif, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat berdasarkan data yang valid,” ujar Asep Sutandar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.