Gasak 52 Perhiasan Emas di Surabaya, Sindikat Pencuri Emas WNA Asal Yordania dan Pakistan Diringkus
January 12, 2026 02:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Berhati-hatilah dengan pembeli yang tiba-tiba membuat kegaduhan di toko Anda. Modus "marah-marah" inilah yang digunakan oleh sindikat pencuri internasional beranggotakan empat perempuan warga negara asing (WNA) saat menggasak perhiasan emas senilai ratusan juta rupiah di Toko Emas Mahkota, Jalan Pacar Keling, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Aksi nekat para turis asal Yordania dan Pakistan ini berakhir di tangan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

Keempatnya diringkus saat bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, setelah sempat melarikan diri dari Surabaya.

Modus Pengalihan Perhatian dan Tekanan Mental

Sindikat ini terdiri dari Yasmeen, Zara, Fara dan Maryam. Dalam aksinya, mereka membagi diri menjadi dua kelompok untuk mengelabui pelayan toko. 

Dengan kendala bahasa dan dialek yang tidak lancar, para pelaku sengaja memicu keributan agar pelayan merasa tertekan dan bingung.

"Para pelaku sengaja membuat keributan dengan marah-marah, karena pelayan mengeluarkan emas satu per satu. Mereka mendesak agar semua barang yang ingin dilihat dikeluarkan sekaligus," ungkap Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Raditya Herlambang, Senin (12/1/2026).

Akibat tekanan tersebut, pelayan toko terpaksa mengeluarkan dua baki berisi puluhan kalung emas dan empat baki gelang rantai emas ke atas etalase. 

Di tengah kepanikan dan kegaduhan itulah, salah satu pelaku dengan cepat menyembunyikan perhiasan sebelum akhirnya kabur terburu-buru.

Kerugian Capai Rp 233 Juta

Pihak Toko Emas Mahkota baru menyadari kehilangan barang, setelah para pelaku pergi. 

Berdasarkan hasil audit, sebanyak 52 buah perhiasan emas kadar 16 karat dengan total berat 135 gram raib.

"Kita melihat dari rekaman CCTV jelas ada gerakan mencuri oleh salah satu pelaku," terang AKP Raditya. Kerugian material akibat ulah sindikat ini ditaksir mencapai Rp 233 juta.

Sudah Mengintai Sejak Dua Hari Sebelumnya

Penyelidikan polisi mengungkap, bahwa aksi ini merupakan tindakan terencana. 

Dua tersangka, Zara dan Maryam, diketahui sempat mendatangi toko pada 22 Desember 2025, untuk memetakan situasi dan melihat koleksi barang.

Dua hari kemudian, pada 24 Desember 2025, mereka datang kembali membawa dua rekan lainnya untuk mengeksekusi rencana pencurian tersebut. 

Kini, keempat WNA tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.