SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan dimulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang merupakan dokumen rencana pembangunan daerah untuk satu tahun anggaran.
Tahap penyusunan Rancangan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 dilaksanakan mulai awal tahun 2026 melalui Forum Perangkat Daerah pada tanggal 18 sampai 20 Februari 2026 serta Forum Lintas Perangkat Daerah pada tanggal 27 Februari 2026.
"Penyusunan Rancangan Renja Perangkat Daerah dilaksanakan pada tanggal 3 sampai 27 Februari 2026," kata Kepala Dinas Kominfo Lamongan, Sugeng Widodo, Senin (12/1/2026).
Baca juga: Kaji Yes dan Pejabat OPD Lamongan Tandatangani Perjanjian Visi dan Misi Pembangunan 2026
Selanjutnya, rancangan Renja Perangkat Daerah disampaikan kepada Bapperida untuk diverifikasi pada tanggal 2 sampai 5 Maret 2026 dan dilakukan verifikasi pada tanggal 6 sampai 10 Maret 2026.
"Hasil verifikasi kemudian diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebagai bahan Musrenbang Kabupaten pada tanggal 11 sampai 16 Maret 2026, dan dilanjutkan dengan finalisasi Rancangan Renja PD Tahun 2027 pada tanggal 17 sampai 26 Maret 2026," ungkapnya.
Tahap penyusunan rancangan akhir Renja PD Tahun 2027 dilaksanakan pada tanggal 26 Maret sampai 15 Mei 2026, bersamaan dengan input pra-RKA melalui aplikasi SIPD, baik dengan rincian maupun tanpa rincian.
Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah kemudian disampaikan kepada Bapperida untuk diverifikasi pada tanggal 15 sampai 18 Mei 2026 dan diverifikasi pada periode 19 Mei sampai 5 Juni 2026.
"Penyempurnaan Rancangan Akhir Renja PD berdasarkan hasil verifikasi dilaksanakan pada tanggal 10 sampai 19 Juni 2026, " katanya.
Tahap akhir adalah penetapan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 yang dilaksanakan paling lambat satu minggu setelah penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD Tahun 2027.
Dengan demikian, seluruh tahapan penyusunan RKPD dan Renja PD Tahun 2027 diharapkan dapat berjalan selaras, terintegrasi, dan tepat waktu guna mendukung pencapaian tujuan pembangunan Kabupaten Lamongan.
Seluruh tahapan disusun secara sistematis sebagai pedoman perencanaan pembangunan daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pembangunan daerah.
Terlebih APBD merupakan siklus tahunan yang sangat penting bagi keberlanjutan dan perencanaan pembangunan di daerah.
"APBD juga dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah," pungkasnya.