Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tekab 308 Polres Lampung Tengah mengungkap aksi pencurian satu unit mobil di wilayah hukum Kecamatan Terbanggi Besar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah menangkap seorang tersangka berinisial TM (34) asal Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan mengatakan, tersangka merupakan DPO yang tercatat sudah berulang kali melakukan aksi pencurian serupa lintas kabupaten.
"Tersangka berhasil ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah setelah ditetapkan sebagai DPO kasus pencurian satu unit mobil pikup dengan nilai kerugian Rp 65 juta," ungkap Devrat, Senin (12/1/2026).
Devrat menjelaskan, tersangka telah melakukan aksi pencurian kendaraan roda empat wilik warga Kecamatan Terbanggi Besar pada Minggu, 25 Juni 2025 lalu.
Bermula saat korban bernama Rizky Resdianti (37) asal Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah mencurigai ada yang menyatroni garasi mobil di rumahnya.
Hal itu terbukti saat korban mendengar suara alarm mobil fortuner miliknya menyala.
Saat korban memeriksa ke garasi, korban mendapati mobil pikap box dengan pelat BE 9841 W miliknya sudah tidak ada.
Diketahui, mobil yang dicuri oleh tersangka terparkir bersebelahan dengan mobil fortuner korban.
"Modus pelaku mulanya memantau situasi di sekitar rumah, lalu melancarkan aksi pencurian dengan membobol kunci kontak mobil diduga menggunalan kunci leter T," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah dengan kerugian mencapai Rp 65 juta.
Devrat mengatakan, setelah sempat kabur dan DPO, tersangka akhirnya ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah di tempat persembunyiannya.
Penangkapan tersebut berhasil dilakukan setrlah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Kepada pihak kepolisian, tersangka TM mengaku telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya asal Kota Bandar Lampung.
"Selain itu, tersangka sebelumnya juga tercatat sudah melakukan aksi serupa di wilayah lain di Provinsi Lampung atau lintas kabupaten/kota," ujarnya.
Devrat menambahkan, saat ini tersangka diamankan di Polres Lampung Tengah untuk diproses lebih lanjut.
Sementara, Tekab 308 Polres Lampung Tengah kini juga tengah melakukan pengembangan dari kasus tersebut.
"Tersangka dijerat kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang tertuang dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)