Kejati Babel Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Tambang Timah Ilegal di Bateng
January 12, 2026 06:39 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung ( Babel ) menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penambangan timah ilegal di kawasan hutan Kabupaten Bangka Tengah. Penetapan tersangka diumumkan pada Senin (12/1/2026) sore.

Kasus tersebut terkait aktivitas penambangan timah ilegal yang terjadi pada tahun 2025 di Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, serta di kawasan Hutan Lindung (HL) Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Sila H Pulungan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan didukung alat bukti yang cukup, tim jaksa penyidik Kejati Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Sila H Pulungan dalam konferensi pers di halaman belakang atau tempat meletakkan barang bukti alat berat hingga kendaraan lain.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial HF, YYH, IS, dan M. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran yang berbeda namun saling berkaitan satu sama lain.

"Peran tersangka YYH dan IS berperan sebagai pelaku penambangan ilegal di Kawasan HP dan HL, bekerjasama dengan tersangka HF yang menyiapkan alat berat serta menampung hasil penambangan ilegal," jelasnya.

Kemudian, menjual melalui saksi Melvin Edlyn. Tersangka HF juga sebagai pengendali kordinasi alat berat yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di Kawasan Hutan Lubuk Besar, Kabupaten Bateng.

"Peran dari tersangka M merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara), sekaligus Kepala KPHP Sungai Sembulan, melakukan pembiaran terjadinya penambangan illegal di Kawasan HL dan HP serta memanipulasi laporan patroli," ungkapnya.

"Tersangka M ini membuat laporan seolah-olah tidak pernah terjadi penambangan illegal, di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap di Dusun Nadi Desa Lubuk Lingkuk Kecamatan Lubuk Besar dan di dalam Kawasan Hutan Lindung di Dusun Sarang Ikan Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bateng," bebernya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejati Babel melakukan penahanan terhadap para tersangka ke Rumah Tahanan Negaea (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang.

"Setelah ditetapkan tersangka 1x24 jam para, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Januari 2026 sampai dengan 31 Januari 2026," tegasnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.