BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung menaksir kerugian negara akibat aktivitas penambangan timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah mencapai Rp89.701.442.371. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.
Kepala Kejati Bangka Belitung, Sila H Pulungan mengatakan, perhitungan kerugian negara diperoleh berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan sejak Januari hingga Oktober 2025, dengan menghimpun data, dokumen, keterangan saksi, serta keterangan ahli.
"Untuk kerugian negara yang sementara berdasarkan data, dokumen, informasi, keterangan saksi, keterangan ahli, semua terkumpul yang didapat oleh tim penyidik. Diperoleh kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih dan masih dalam perhitungan Rp89 miliar lebih, namun untuk lebih pastinya tentu penyidik masih berkoordinasi secara intens dengan pihak BPKP Provinsi Babel," terang Sila H Pulungan, Senin (12/1/2026) sore.
Dalam perkara tersebut, Kejati Bangka Belitung telah menetapkan empat orang tersangka berinisial HF, YYH, IS, dan M dan dilakukan penahanan.
"Berdasarkan primair : Pasal 803 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," bebernya.
"Untuk subsidiair: Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasai 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," sambungnya.
Baca juga: Kejati Babel Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Tambang Timah Ilegal di Bateng
Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang dilakukan para tersangka dalam melakukan aktivitas tambang timah ilegal di Kabupaten Bateng dan saat ini telah diamankan di Kejati Babel.
"Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagaimana kita lihat, ada 14 unit alat berat yang digunakan dalam kegiatan penambangan timah tanpa izin, 2 unit bulidoser, peralatan pendukung penambangan, dokumen dan alat bukti lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan," bebernya.
Dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar dan di dalam kawasan Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) tahun 2025.
Penetapan keempat tersangka disampaikan Kejati Babel, Sila H Pulungan, didampingi para asisten dalam konferensi pers dihalaman belakang atau tempat meletakkan barang bukti alat berat hingga kendaraan lain.
"Berdasarkan hasil penyidikan serta didukung dengan alat bukti yang cukup, tim jaksa penyidik pada Kejati Kepulauan Babel telah menetapkan empat orang tersangka," kata Sila H Pulungan.
Dimana dalam peran para tersangka, berdasarkan hasil penyidikan dan para tersangka memiliki peran yang berbeda namun saling berkaitan yaitu antara lain tersangka berinisial HF, YYH, IS dan M.
"Peran tersangka YYH dan IS berperan sebagai pelaku penambangan ilegal di Kawasan HP dan HL, bekerjasama dengan tersangka HF yang menyiapkan alat berat serta menampung hasil penambangan ilegal," jelasnya.
Kemudian, menjual melalui saksi Melvin Edlyn. Tersangka HF juga sebagai pengendali kordinasi alat berat yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di Kawasan Hutan Lubuk Besar, Kabupaten Bateng.
"Peran dari tersangka M merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara), sekaligus Kepala KPHP Sungai Sembulan, melakukan pembiaran terjadinya penambangan illegal di Kawasan HL dan HP serta memanipulasi laporan patroli," ungkapnya.
"Tersangka M ini membuat laporan seolah-olah tidak pernah terjadi penambangan illegal, di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap di Dusun Nadi Desa Lubuk Lingkuk Kecamatan Lubuk Besar dan di dalam Kawasan Hutan Lindung di Dusun Sarang Ikan Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bateng," bebernya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejati Babel melakukan penahanan terhadap para tersangka ke Rumah Tahanan Negaea (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang.
"Setelah ditetapkan tersangka 1x24 jam para, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Januari 2026 sampai dengan 31 Januari 2026," tegasnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra)