Detik-detik Begal Beraksi di Majalengka, Coba Rampas Mobil Taksi Online, Sopir Dilukai
January 13, 2026 06:27 AM

Laporan Adim Mubaroq

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Polsek Kertajati pada Polres Majalengka mengungkap kronologi lengkap aksi begal atau dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, pada Minggu (11/1/2026) malam. 

"Betul begal.Pelaku telah ditahan dan jadi tersangka, sementara korban dalam perawatan," kata Kapolres Majalengka melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, Senin (12/1/2025).

Berikut Kronologi Lengkap Kejadian tersebut.

Awal Kejadian

Kejadian bermula sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban bernama Anggoro Eko Setyanto (34) menerima pesanan mengantar penumpang melalui aplikasi Grab dari Acun Sunardi (21).

Korban kemudian mendatangi terduga pelaku sesuai titik penjemputan yang tercantum di aplikasi.

Setelah bertemu, korban meminta agar pesanan Grab dibatalkan dan perjalanan dilanjutkan secara offline.

Permintaan tersebut disetujui terduga pelaku. Keduanya kemudian sepakat ongkos perjalanan dari Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi menuju Desa Palasari, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang sebesar Rp 800.000.

Perjalanan

Korban dan terduga pelaku selanjutnya berangkat menggunakan mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2796 SZL.

Korban mengemudikan kendaraan, sementara terduga pelaku duduk di jok penumpang bagian tengah.

Aksi Penyerangan

Sekitar pukul 23.00 WIB, saat kendaraan melintas di Jalan Desa Mekarmulya, tepatnya Dusun Cisahang, RT 007/002, Desa Mekarmulya, Kecamatan Kertajati, terduga pelaku menyuruh korban menghentikan kendaraan sambil menodongkan pisau kater.

Setelah kendaraan berhenti, terduga pelaku menyuruh korban keluar dari mobil. Karena korban menolak, terduga pelaku kemudian menyabetkan pisau kater ke arah leher korban, hingga terjadi perkelahian di dalam kendaraan.

Dalam perkelahian tersebut, terduga pelaku menusukkan pisau ke arah dada sebelah kiri korban, serta menyabetkan pisau ke arah perut dan tangan kiri korban.

Korban Minta Pertolongan

Korban kemudian berhasil keluar dari kendaraan dan berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

Mendengar teriakan tersebut, terduga pelaku keluar dari mobil dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka sobek di leher, perut, tangan kiri, serta luka tusuk di dada sebelah kiri.

Penanganan Hukum

Perkara ini dilaporkan ke kepolisian dan saat ini ditangani oleh penyidik.

Terduga pelaku Acun Sunardi, warga Dusun Cimahi, RT 002/004, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, telah diamankan dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Terduga pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf c jo. Pasal 17 subsider Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait dugaan percobaan pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Modus Begal di Majalengka: Pura-Pura Jadi Penumpang Grab, Transaksi Offline Lalu Serang Pengemudi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.