Polisi Minta Pendapat Ahli di Kasus Pandji Pragiwaksono, Cari Tahu Batasan Kebebasan Berekspresi
January 13, 2026 10:11 AM

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi akan meminta pendapat sejumlah ahli terkait kasus komika Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan atas dugaan penghasutan dan penistaan agama.

Dalam kasus ini, Pandji dilaporkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, pendapat ahli dibutuhkan untuk mengetahui batasan kebebasan berekspresi di ruang publik termasuk dalam seni komedi.

"Kami juga melakukan permintaan keterangan dengan para ahli, bagaimana mengonstruksikan batasan-batasan, sejauh mana sebuah kebebasan berekspresi itu, seni itu di ruang publik, dengan ketentuan-ketentuan pidana yang mengatur di dalam setiap sendi kehidupan kita berbangsa dan bernegara," kata Iman, Selasa (13/1/2026).

Menurut Iman, keterangan ahli juga dibutuhkan untuk menjaga profesionalitas polisi dalam menangani perkara ini.

"Sehingga kami bisa menjaga profesionalitas, proporsionalitas, dan keberimbangan untuk menghadirkan rasa aman. Begitupun juga menghadirkan kepastian bahwa kebebasan berekspresi ini, atau ruang seni ini, juga menjadi sebuah ruang seni yang beradab," ujar dia.

Di sisi lain, polisi masih mengumpulan bukti-bukti lain di luar barang bukti yang diserahkan oleh pihak pelapor.

"Tentunya selain yang dibawa atau yang disampaikan oleh pelapor, kami penyidik juga terus melakukan upaya untuk pengumpulan alat bukti yang lain. Dan kami pastikan proses penegakkan hukum yang dilakukan tentunya akan transparan dan berimbang," tutur Iman.

Adapun laporan terhadap Pandji berkaitan dengan dugaan penghasutan dan penistaan agama sesuai Pasal 300 dan 301 KUHP.

Laporan tersebut telah diterima pada Kamis (8/1/2026) dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Budi menjelaskan, penyidik bakal melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi dan menganalisa barang bukti.

"Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum. Kami mengimbau agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi," ujar Kabid Humas, Jumat (9/1/2026).

Sebelumnya, Ketua Presidium AMNU, Rizki Abdul Rahman, menyebut Pandji Pragiwaksono dalam penampilannya di Mens Rea telah merendahkan dan memfitnah NU serta Muhammadiyah.

"Beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media dan memecah belah bangsa, menimbulkan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak muda Nahdliyin dan teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah," kata Rizki, Kamis (8/1/2026).

Ia mengungkapkan, salah satu materi yang dibawakan Pandji yaitu terkait izin pengelolaan tambang yang diberikan kepada NU dan Muhammadiyah.

Ia juga menilai anggapan bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat politik praktis merupakan fitnah.

"Lalu narasi fitnahnya adalah menganggap NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis. Terus kemudian, ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang, imbalan begitu ya, karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin," ungkap Rizki.

Berita terkait

  • Baca juga: Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bahas Anies Baswedan di Mens Rea, Eks Gubernur Bingung Kena Colek
  • Baca juga: Isu Tambang NU Diungkit Pandji, Anak Gus Dur: Sesuai Fakta, Saya Juga Pernah Roasting Tentang Itu
  • Baca juga: Tretan Muslim Yakin Gibran Santai soal Candaan Fisik Pandji: Roy Suryo Aja Dianggap Hiburan
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.