Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajuddin menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tetap bekerja dengan sistem lima hari kerja dan tidak menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) selama dua hari, meski kebijakan tersebut telah diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Tidak hanya Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah juga mulai menerapkan aturan tersebut terhitung sejak 12 Januari 2025.
Menurut Rifai, kebijakan WFA tidak akan berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan karena kondisi dan situasi di daerah tersebut masih memungkinkan ASN untuk tetap bekerja penuh dari kantor.
Selain itu, semangat kerja pegawai di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan dinilai masih terjaga dengan baik.
“Kalau Provinsi Bengkulu sudah menerapkan WFA tiga hari kerja, untuk Bengkulu Selatan kita masih memungkinkan kerja lima hari. Situasi masih mendukung, kita masih bisa ngantor dan semangat kerja juga masih bagus,” ujar Rifai kepada TribunBengkulu.com, Senin (12/1/2026).
Rifai menambahkan, kebijakan WFA tidak diterapkan di Bengkulu Selatan karena potongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di daerah tersebut relatif kecil.
Dengan kondisi tersebut, kewajiban ASN untuk bekerja secara maksimal tetap harus dijalankan.
“Potongan TPP kita kecil, gaji dibayar, maka kerja juga harus full. Tinggal kita lihat nanti bagaimana dampak dari kebijakan WFA itu sendiri,” ungkap Rifai.
Lebih lanjut, Rifai menyampaikan hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan memilih untuk tetap stabil dengan sistem kerja lima hari.
Pemkab Bengkulu Selatan juga terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan WFA yang telah diterapkan di tingkat provinsi.
“Kita tetap stabil kerja lima hari. Ke depan akan kita lihat perkembangannya dan dampaknya terhadap kinerja pelayanan publik,” kata Rifai.
3 Hari Kerja di Kantor
Penerapan sistem kerja tersebut dilakukan setelah digelar evaluasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan penerapan WFA mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026.
“Nanti kita akan terapkan saat masuk kerja Januari 2026 WFA, hal ini usulan dari pak Gubernur dan disetuji oleh Kepala OPD yang hadir,” ungkap Herwan saat diwawancarai TribunBengkulu.com di halaman Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (29/12/2025).
Herwan menjelaskan, dalam sistem WFA tersebut, hari kerja di kantor hanya berlangsung pada Senin, Selasa, dan Rabu.
Selama Senin hingga Rabu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap bekerja di kantor.
“Hari kerjanya itu hari Senin, Selasa dan Rabu, 3 Hari jam kerja ASN di Kantor, sisanya kerja work form anywhere,” tutur Herwan.
Untuk pelaksanaan WFA, lanjut Herwan, ASN dipersilakan bekerja dari mana saja, termasuk dari rumah.
Kebijakan ini merupakan salah satu upaya untuk menekan angka belanja daerah sebagai bagian dari efisiensi anggaran yang akan dilanjutkan pada tahun 2026.
“ASN dipersilahkan kerja dimana saja, mau dari rumah silahkan saja, hal ini merupakan upaya kita meminimalisir belajan rutin kita, dari Efisiensi Anggaran tahun 2026,” jelas Herwan.
Di sisi lain, seiring dengan kebijakan efisiensi anggaran tersebut, tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN juga ikut dilakukan penyesuaian.
Untuk TPP ASN, pemangkasan dilakukan sebesar 60 persen bagi eselon II, sementara eselon III dipangkas sebesar 50 persen, dan untuk staf dilakukan pemangkasan dengan persentase yang lebih kecil.
“Pemangkasan TPP ini, salah satu upaya dari Efisiensi anggaran, selain adanya pemangkasan jam kerja ASN,” tutup Herwan.
Bengkulu Tengah Mengikuti
Sementar aitu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah juga telah resmi menerapkan skema kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN), dengan mewajibkan masuk kantor selama tiga hari dan menjalankan sistem work from anywhere (WFA) selama dua hari dalam sepekan, mulai Senin, 12 Januari 2026.
Kebijakan tersebut diputuskan setelah Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar rapat evaluasi pelaksanaan skema kerja ASN tahun 2026.
Dalam skema terbaru ini, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah hanya diwajibkan masuk kantor selama tiga hari dalam sepekan, yakni Senin hingga Rabu.
Sementara itu, pada Kamis dan Jumat, ASN akan bekerja dengan sistem work from anywhere (WFA).
“Kita sudah melaksanakan rapat dan sudah diputuskan. Skema fleksibilitas kerja ini mulai diterapkan Senin depan, tanggal 12 Januari 2026,” ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah, Ayatul Mukhtadin, saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Rabu (7/1/2025).
Ayatul menjelaskan, penerapan skema kerja fleksibel tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dalam menghadapi tantangan fiskal tahun anggaran 2026, menyusul adanya pengurangan dana transfer ke daerah (TKD).
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan efisiensi anggaran, termasuk memangkas biaya operasional perkantoran di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Tujuannya untuk menekan penggunaan anggaran di OPD. Kita ingin melihat apakah WFA selama dua hari ini bisa menurunkan biaya listrik, wifi, dan air bersih,” jelas Ayatul.
Menurut Ayatul, kebijakan ini tidak bersifat permanen dan akan kembali dievaluasi setelah berjalan selama tiga bulan.
“Nanti akan kita evaluasi lagi setelah tiga bulan penerapan,” tegasnya.
Namun demikian, Ayatul menegaskan bahwa skema kerja tiga hari masuk kantor tidak berlaku penuh bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik.
ASN di OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, sektor pendidikan, Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), tetap memberikan layanan setiap hari kerja.
“Untuk OPD pelayanan publik tetap melayani masyarakat Senin sampai Jumat. Namun pada Kamis dan Jumat, pengaturan dilakukan dengan skema 50 persen WFA,” pungkasnya.
Diketahui, penerapan skema kerja ASN terbaru ini juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Seiring keterbatasan anggaran tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah berencana melakukan pengurangan anggaran TPP PNS hingga 70 persen.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini