TRIBUNSUMSEL.COM - Jodi Iskandar (26), pelaku pencurian motor di Palembang berhasil ditangkap polisi yang menyamar sebagai badut costum Doraemon dan Spiderman.
Jodi Iskandar merupakan warga jalan KH Wahid Hasyim Lorong Terusan I Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang.
Jodi ditangkap oleh Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang usai terlibat pencurian motor di 55 TKP di Palembang pada Minggu (11/1/2026) malam.
Dari penangkapan tersebut terungkap, Jodi sudah 5 kali dipenjara karena kasus serupa hingga akhirnya kembali ditangkap.
Baca juga: Detik-detik Polisi Nyamar Jadi Badut Demi Tangkap Maling Motor di Palembang, Pelaku Beraksi 255 Kali
Bahkan menurut data yang berhasil dihimpun, selama keluar masuk penjara Jodi sudah 255 kali mencuri motor di Palembang.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, pelaku terakhir beraksi pada Selasa 06 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 di Jalan Tasik depan Gereja Siloam Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Saat diringkus polisi, tersangka Jodi telah mengakui perbuatannya salah.
"Terpaksa pak. Ini saya lakukan lantaran tidak ada pekerjaan," ungkapnya sambil menahan sakit karena dihadiahi petugas dengan timah panas.
Anggota unit Ranmor pimpinan Kasub Ospnal Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Ipda Gadik Pratama dan Iptu Jhoni Palapa rela memakai pakai badut Doraemon dan Spiderman saat menangkap Jodi Iskandar, pelaku pencurian motor.
Berdasarkan video yang diterima Tribun Sumsel, memperlihatkan detik-detik pelaku curanmor ditangkap.
Sebelum menangkap pelaku, anggota unit Ranmor pimpinan Kasub Ospnal Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang memakai pakaian badut Doraemon dan Spiderman.
Keduanya menyamar meminta sumbangan.
Baca juga: Tampang David, Pelaku Penusuk Juru Parkir di Lubuklinggau, Akui Kesal Korban Menolak Diajak Mencuri
Aksi penyamaran polisi ini akhirnya berhasil menangkap pelaku di Lorongan Terusan pada Minggu (11/1/2026) malam.
Jodi tampak tak berkutik saat di ringkus dan ditembak.
"Izin ndan, mohon melaporkan giat ospnal yang dipimpin Kasub Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Ipda Gadik menangkap pelaku curanmor, alhamdulillah berhasil penyamaran ndan," kata anggota polisi perekam video.
Pelaku tampak mengenakan baju merah.
Berawal saat pelaku bertiga dengan dua rekannya pergi ke arah kambang Iwak dengan mengendarai motor Scoopy Biru putih.
Lalu, setiba di TKP melihat bahwa terdapat motor Honda Beat warna Hitam list merah milik korban yakni Safitri (23), yang sedang terparkir, lalu pelaku Jodi turun dari motor merusak kunci motor korban dengan kunci T dalam hitungan detik.
Setelah berhasil mencuri motor korban dan membawa pulang ke rumahnya, pelaku langsung melepas Plat polisi yang masih terpasang di motor Beat dari hasil curian.
Kemudian membuang Plat polisinya ke Dam, setelah itu membawa pergi sepeda motor ke Tanjung Raja Ogan ilir untuk dijual
"Jadi Benar pelaku ini merupakan raja curanmor di Palembang yang meresahkan warga Palembang. Setelah mendapati laporan korban hampir 1 pekan anggota pelaku penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku, " Ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityan pada Senin (12/1/2026), siang.
Sonny mengatakan, dari data yang dihimpun Polrestabes Palembang, dan Polsek ada 55 TKP (tempat kejadian perkara) dimana pelaku melancarkan aksinya.
"Tersangka juga sudah 5 kali masuk penjara, pernah dihukum dalam perkara Curat/Curanmor Pada Tahun 2019 dihukum selama 1 Tahun, dijalankan di LP Pakjo, Pada Tahun 2020 dihukum selama 1 Tahun 6 bulan dan pada tahun 2022 dihukum selama 3 Tahun 6 Bulan, yang di Jalankan selama 2 Tahun 15 hari di LP Pangkalan Balai Banyuasin Keluar/Bebas Pada bulan Agustus 2024," bebernya sambil mengatakan jika ditotal pelaku sudah beraksi sebanyak 255 kali.
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Saat diringkus, polisi menemukan senjata tajam.
"1 Helai Baju kaos oblong merk 3second warna putih, 1 buah helm standard merk Honda warna hitam, 1 buah sandal merk NB warna biru dan 1 (satu) helai celana jeans pendek warna biru kita amankan," bebernya.
" Masih diperiksa dan dikembangkan terkait dugaan TKP lain dan rekannya saat melakukan aksi tersebut," tambahnya.
Atas ulahnya pelaku, akan dijerat pasal Pasal 477 Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kita akan kenalan pasal berlapis. Yang pasti terlebih dahulu pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun ," tutupnya. (Aggi Suzatri/ Andyka Wijaya/ Tribun Sumsel)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com