TRIBUNJAMBI.COM - Pencairan bantuan sosial atau Bansos periode Januari-Maret sudah mulai dilakukan.
Bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sudah mulai pencairannya.
Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, pencairan tahap pertama berlangsung dalam rentang periode Januari hingga Maret 2026.
Penyaluran dilakukan secara bertahap menyasar wilayah-wilayah yang berbeda setiap bulannya.
Dengan mekanisme per tahap ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima dana bantuan yang diakumulasikan selama tiga bulan sekaligus dalam satu kali pencairan.
Berikut adalah langkah-langkah pengecekan status penerima bansos melalui laman resmi Kemensos.
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban (browser) di ponsel atau komputer.
- Masukkan detail wilayah domisili secara berurutan, mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan sesuai alamat KTP.
Baca juga: Emas Perhiasan di Jambi 13/1/2026 Jadi Rp8.550.000 per Mayam, Emas Antam Naik Rp2.652.000 per Gram
Baca juga: Dituding Tak Berguna, BPN Jambi Diprotes Ratusan Warga Terdampak Zona Merah Pertamina
- Ketik nama lengkap penerima manfaat. Pastikan penulisan nama sesuai dengan yang tertera di e-KTP dan hindari penggunaan singkatan agar data dapat terbaca akurat oleh sistem.
- Masukkan kode huruf (captcha) yang muncul pada layar ke dalam kolom verifikasi yang tersedia.
- Klik tombol "Cari Data". Sistem akan memproses informasi tersebut secara otomatis.
Jika status kepesertaan terkonfirmasi aktif, laman akan menampilkan tabel data berisi identitas nama, usia, serta jenis bantuan yang diterima seperti PKH, BPNT, atau PBI-JK disertai penanda status "YA".
Besaran Dana dan Jadwal Lanjutan
Apabila tidak ada perubahan regulasi signifikan, skema penyaluran bansos tahun 2026 tetap menggunakan sistem kuartalan.
Setelah tahap pertama rampung pada Maret, penyaluran berlanjut ke tahap kedua (April-Juni), tahap ketiga (Juli-September), dan tahap terakhir (Oktober-Desember).
Besaran nominal yang diterima masyarakat bervariasi. Untuk penerima BPNT, pemerintah mengalokasikan dana Rp 200.000 per bulan.
Karena disalurkan per tahap (tiga bulan), penerima manfaat dapat menarik tunai dana rapel tersebut melalui mesin ATM Bank Himbara atau kantor Pos Indonesia. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi