TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak lagi menghadirkan tersangka dalam konferensi pers.
Kebijakan ini dilakukan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KPK beralasan hal itu sesuai aturan KUHAP dan KUHP yang baru.
“Agak beda hari ini konferensi persnya, kenapa kok nggak ditampilkan para tersangkanya, itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ucap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026) pagi.
Menurut Asep, KUHAP yang baru lebih fokus memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) dengan menerapkan asas praduga tidak bersalah.
Tidak seperti biasanya saat konferensi pers berlangsung KPK memang tidak menunjukkan para tersangka pegawai Pelayanan Pajak KPP Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka yaitu DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku Staf PT WP.
Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan di Pelalawan Riau: Toyota Rush Tenggelam, 2 Tewas
Baca juga: Perpanjangan Masa Penahanan Gubri Non Aktif Abdul Wahid Merupakan Kewenangan Penyidik KPK
Dalam konferensi pers, KPK hanya menyampaikan kronologi kasusnya hingga menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut.
KPK akan terus memedomani KUHAP dengan tak menampilkan para tersangka baru ke hadapan publik.
"Nanti selepas tanggal 2 ini ke depan gitu ya, ketika perbuatannya terjadi setelah berlakunya undang-undang yang baru dan semuanya," kata dia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko tidak menjawab secara tegas apakah nantinya Polri juga tidak akan menampilkan tersangka dalam konferensi pers seperti yang sudah dilakukan KPK.
Hanya saja, Trunoyudo menegaskan pihaknya bakal mematuhi aturan KUHAP yang telah resmi berlaku itu.
Termasuk soal ketentuan praduga tak bersalah terhadap tersangka yang diatur dalam Pasal 91 KUHAP.
"Merujuk pasal 91 KUHAP, Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Polri akan mempedomani dasar UU RI nomor 20 Tahun 2025 tersebut," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).
Sejauh ini, Polri masih menampilkan tersangka saat merilis sebuah kasus.
Hal itu dilakukan oleh Polda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers penangkapan tersangka begal bersenjata api di Palmerah.
Terlihat ada tiga orang tersangka yang mengenakan baju tahanan berwarna orange.
Dua dari tiga tersangka pun terlihat berjalan pincang lantaran terpaksa dilumpuhkan akibat melakukan perlawanan saat ditangkap.
KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) mulai berlaku di Indonesia sejak 2 Januari 2026 lalu.
KUHAP mengatur tata cara penegakan hukum KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) mengatur tata cara penegakan hukum pidana di Indonesia.
Poin pentingnya mencakup hak tersangka, wewenang aparat penegak hukum, proses penyidikan, penuntutan, hingga penuntutan.