Curi Sepeda Motor, Anak 12 Tahun di Mamuju Ditangkap, Rupanya Residivis
January 13, 2026 02:45 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - MFR, seorang anak 12 tahun di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap usai ketahuan curi motor warga.

MFR (12) beraksi di Jl RE Marthadinata, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar.

Pelaku beraksi pada Jumat 2 Januari 2026.

Korban Ratnawati langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mamuju.

Baca juga: Resmob Polresta Mamuju Ungkap Pencurian Sepeda Motor di Jl Marthadinata, Pelaku 12 Tahun, Residivis

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Kurir Terlibat Pencurian Motor di Mamuju dan Mamuju Tengah

Pelaku Ditangkap 12 Hari Usai Beraksi

Polisi berhasil meringkus pelaku yang ternyata residivis 12 hari pasca kejadian.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit motor Matic Yamaha.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2026/SPKT/Polresta Mamuju, dengan pelapor atas nama Ratnawati.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan penangkapan pelaku pencurian motor inisial MFR yang masih berusia 12 tahun.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor terparkir di depan Toko Bunga Anni, Jalan R.E. Martadinata,” ujar Iptu Herman Basir.

Kronologi

Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologi kejadian bermula saat terduga pelaku memantau sepeda motor milik korban terparkir di depan Toko Bunga tanpa pengawasan pemiliknya.

Melihat situasi yang dianggap aman, terduga pelaku langsung mengambil sepeda motor korban.

PENCURIAN MOTOR - Barang bukti kasus pencurian sepeda motor Jalan R.E. Martadinata, Mamuju pada Jumat 2 Januari 2026 diamankan Resmob Polresta Mamuju dan pelaku inisial MFR (12)
PENCURIAN MOTOR - Barang bukti kasus pencurian sepeda motor Jalan R.E. Martadinata, Mamuju pada Jumat 2 Januari 2026 diamankan Resmob Polresta Mamuju dan pelaku inisial MFR (12) (Polresta Mamuju/humas polresta mamuju)

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polresta Mamuju untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob Polresta Mamuju turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT.

“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dengan tetap mengedepankan perlindungan hukum terhadap anak,” tambah Iptu Herman Basir.

Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tanpa pengawasan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.