TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - MFR, seorang anak 12 tahun di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap usai ketahuan curi motor warga.
MFR (12) beraksi di Jl RE Marthadinata, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar.
Pelaku beraksi pada Jumat 2 Januari 2026.
Korban Ratnawati langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mamuju.
Baca juga: Resmob Polresta Mamuju Ungkap Pencurian Sepeda Motor di Jl Marthadinata, Pelaku 12 Tahun, Residivis
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Kurir Terlibat Pencurian Motor di Mamuju dan Mamuju Tengah
Polisi berhasil meringkus pelaku yang ternyata residivis 12 hari pasca kejadian.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit motor Matic Yamaha.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2026/SPKT/Polresta Mamuju, dengan pelapor atas nama Ratnawati.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan penangkapan pelaku pencurian motor inisial MFR yang masih berusia 12 tahun.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor terparkir di depan Toko Bunga Anni, Jalan R.E. Martadinata,” ujar Iptu Herman Basir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologi kejadian bermula saat terduga pelaku memantau sepeda motor milik korban terparkir di depan Toko Bunga tanpa pengawasan pemiliknya.
Melihat situasi yang dianggap aman, terduga pelaku langsung mengambil sepeda motor korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polresta Mamuju untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob Polresta Mamuju turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dengan tetap mengedepankan perlindungan hukum terhadap anak,” tambah Iptu Herman Basir.
Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tanpa pengawasan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.(*)