Kunci Jawaban PKN Kelas 7 Halaman 167: Uji Kompetensi 6.3 tentang Otonomi Daerah dan NKRI
January 13, 2026 01:38 PM

TRIBUNNEWS.COM – Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) siswa kelas 7 SMP halaman 167 membahas tentang otonomi daerah dan NKRI.

Dalam materi PKN kelas 7 halaman 167, siswa diminta untuk menjawab soal pertanyaan pada Uji Kompetensi 6.3.

Buku pelajaran PKN Kelas 7 Kurikulum Merdeka merupakan karangan Lukman Surya Saputra, dkk. terbitan Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2017.

Berikut Tribunnews sajikan kunci jawaban buku PKN kelas 7 halaman 167 "Uji Kompetensi 6.3".

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 181 182 Ayo Berlatih Kosa Kata Baru Bidang Kuliner

Uji Kompetensi 6.3

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!

1. Sebutkan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur pemerintahan daerah!

2. Apa peran daerah dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia?

3. Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah?

4. Apa tujuan otonomi daerah?

Baca juga: Kunci Jawaban Informatika Kelas 6 Halaman 98 99 Kurikulum Merdeka Bab 6: Evaluasi Pelajaran 6

Kunci Jawaban

  1. Pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur pemerintahan daerah

    Pemerintahan daerah diatur dalam:

    - Pasal 18
    - Pasal 18A
    - Pasal 18B
  2. Peran daerah dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

    Peran daerah dalam mempertahankan NKRI antara lain:

    - Melaksanakan pemerintahan sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945

    - Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di wilayahnya

    - Menghormati keberagaman suku, agama, budaya, dan adat istiadat

    - Mendukung kebijakan pemerintah pusat

    - Mengembangkan potensi daerah demi kesejahteraan masyarakat tanpa memisahkan diri dari NKRI
  3. Pengertian otonomi daerah

    Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Tujuan otonomi daerah

    Tujuan otonomi daerah antara lain:

    - Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat

    - Meningkatkan kesejahteraan rakyat

    - Mengembangkan potensi dan kekhasan daerah

    - Mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan demokratis

    - Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam NKRI

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 181 182 Ayo Berlatih Kosa Kata Baru Bidang Kuliner

Disclaimer:

  • Kunci jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.
  • Sebelum melihat kunci jawaban, sebaiknya siswa sudah mengerjakan sendiri soal-soal tersebut.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.