Bullying PPDS FK Unsri, Senior Minta Bayarin Dugem-Padel: Kemenkes Beri Sanksi
kumparanNEWS January 13, 2026 03:57 PM
Dugaan bullying atau perundungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sriwijaya (Unsri) viral di media sosial. Pelaku perundungan diduga senior dan korbannya junior peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Unsri.
Narasi yang beredar, korban disebut sempat melakukan upaya bunuh diri dan mengundurkan diri dari PPDS karena tidak tahan jadi korban bullying.
Disebutkan, korban mengalami perundungan berupa dipaksa untuk membiayai gaya hidup seniornya, seperti biaya semesteran, dugem, membeli skincare, hingga olahraga padel.
Bahkan, ada yang diminta untuk membayarkan tiket konser, sewa rumah, tiket pesawat hingga penelitian seniornya.
Kemenkes Beri Sanksi
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah melakukan pendalaman terkait kasus perundungan PPDS Unsri ini.
"Berdasarkan hasil investigasi tim, diketahui telah terjadi praktik perundungan atau bullying berupa permintaan pembayaran (pungutan liar) oleh peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (13/1).
Aji mengatakan, Kemenkes telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama RSUP M.Hoesin yang menjadi tempat PPSD tersebut. Kemenkes memberikan sanksi pemberhentian sementara program tersebut.
"Menginstruksikan agar menghentikan sementara penyelenggaraan PPDS atau residensi Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya di RSUP M. Hoesin," ucapnya.
Sementara residensi tersebut dihentikan, diberikan kesempatan kepada RSUP M. Hoesin dan FK Universitas Sriwijaya PPDS Ilmu Kesehatan Mata dan seluruh resindensi yang ada untuk segera menghentikan seluruh kegiatan yang terkait bullying atau perundungan dan melaporkan kepada pimpinan masing–masing.
"RSUP M. Hoesin dan FK Unsri agar memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat pada kasus Saudari OA," ujarnya.
Kemenkes juga meminta RSUP M.Hoesin dan FK Unsri agar menyusun rencana aksi pencegahan perundungan yang lebih baik ke depan dan disepakati bersama, serta melaporkan progres rencana aksi kepada Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes.